Baitul Mal wa Tamwil Muamalah Mulia Kudus merupakan salah satu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang didirikan oleh sekumpulan alumni STAIN Kudus pada tahun 2010 dengan modal awal Rp. 20 juta. Lembaga ini memiliki kantor yang beralamat di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Tujuan awal pendirian lembaga ini adalah untuk mempererat hubungan persaudaraan antar alumni STAIN Kudus untuk saling bekerja sama dalam membangun sebuah lembaga yang memiliki tujuan mulia untuk membantu memajukan ekonomi dan potensi UMKM masyarakat Kabupaten Kudus, khususnya Desa Megawon dan sekitarnya.
Lembaga ini memilki visi dan misi yang mulia untuk masyarakat, diantara visi dan misinya adalah mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar melalui akad-akad pembiayaan dan kerja sama yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain menyediakan layanan pembiayaan dan kerja sama, lembaga ini juga memiliki wadah investasi simpanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Mayoritas anggota KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus adalah petani, pedagang, dan pemilik produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lembaga ini dipimpin dan dikelola oleh Aulia Rahman, S.E.I. selaku Ketua Umum, Siti zumaroch selaku sekretaris, Siti Maryam, S.Pd.I selaku Bendahara, Suginasih S.E. Sy selaku Pengawas Operasional dan Moh. Anshori, S.Pd.I selaku Pengawas Syariah di KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus.
Pada saat melakukan observasi dan wawancara di hari Sabtu 30 November 2024,peneliti mengamati secara langsung lokasi kantor KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus. Pada saat yang sama, pemeliti juga bertemu dengan Aulia Rahman, S.E.I. selaku Ketua Umum dan beberapa staf disana. di lembaga ini terdapat berbagai produk dan jenis usaha syariah yang dikelola, seperti simpanan wajib dan simpanan pokok anggota, kerja sama melalui akad jual beli, dan kerja sama pembiayaan melalui akad murabahah dan akad mudharabah. Seperti yang telah diketahui, akad jual beli, murabahah, dan mudharabah merupakan akad yang sering kali kita temui ketika kita berada di bank syariah maupun lembaga keuangan yang berbasis syariah. Akad murabahah adalah akad kerja sama yang menyertakan margin keuntungan seuai kesepakatan awal yang akan dibayarkan setiap bulannya oleh pengelola modal, dan akan diberikan kepada pemilik modal. Akad ini merupakan akad yang sering ditemui dalam transaksi di bank dan lembaga keuangan syariah.Sedangkan akad mudharabah adalah akad kerja sama yang mengikat antara pemilik modal dan pengelola modal untuk membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatam atau perjanjian ketika di awal waktu transaksi.
Sebelum melakukan kedua akad ini di KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Pertama,mengajukan permohonan untuk bertransaksi. Kedua, menyiapkan dokumen penting seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, slip gaji bulanan (jika ada), dan fotokopi buku rekening bank untuk pencairan modal. Ketiga, proses survei lokasi oleh pihak KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus. Keempat, proses negosiasi dengan membawa barang atau surat berharga sebagai jaminan. Kelima, menandatangani perjanjian baku yang telah dibuat oleh pihak KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus.
Lembaga ini hanya mampu memberi modal usaha sebanyak Rp. 50 juta sebagai pemodal, karena kelasnya masih koperasi jasa berbasis syariah yang hanya beroperasi di tingkat Kabupaten atau Kota. Meskipun hanya dibatasi sebesar Rp. 50 juta saja, lembaga ini mampu meraih keuntungan sebanyak 10% malalui akad murabahah dan mudharabah dalam jangka waktu 5 tahun saja. keuntungan ini didapat dari berbagai sektor yang telah dibiayai seperti sektor UMKM, pedagang kecil, dan petani. Keuntungan ini menjadi keberhasilan yang menunjukkan keefektifan transaksi berbasis syariah mampu untuk meningkatkan dan mendongkrak ekonomi dan kegiatan usaha kecil menengah di Kabupaten Kudus.
Berinvestasi di lembaga ini tergolong aman karena lembaga ini merupakan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang berbadan hukum dengan akta pendirian 503/251/BH/10/2011 yang dikeluarkan dan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia pada tahun 2011. Lembaga ini senantiasa mengedepankan jalur kekeluargaan dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa antara pihak anggota dan pihak koperasi sejak awal didirikan pada tahun 2010. Sejak pertama kali berdiri hingga tahun 2024 sekarang, belum pernah ada penyelesaian sengketa antara anggota dan pihak koperasi yang diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri. Padahal jika dilihat dalam perjanjian baku yang digunakan, lembaga ini akan menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus apabila anggota melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penggelapan uang, tidak membayar angsuran dengan sengaja, dan sejenisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H