JUDUL : PENGARUH PEMAHAMAN ASURANSI SYARIAH TERHADAP MINAT MENJADI PESERTA ASURANSI SYARIAH Â (Studi Kasus Pada Komunitas Driver Ojek Online Di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten)Â
A. PendahuluanÂ
Risiko pekerjaan yang dialami oleh driver ojek online dapat dikatakan cukup besar dengan pendapatan yang tidak menentu. Dengan adanya kenyataan tersebut, tentunya driver ojek online harus mempunyai cara untuk meringankan beban risiko yang terjadi. Salah satu cara untuk meringankan beban risiko pada saat ini adalah dengan menjadi peserta asuransi. Dalam memilih asuransi tentunya diperlukan pemahaman yang cukup agar dapat memilih asuransi yang aman dan tepat. Dengan kata lain memilih asuransi yang dibenarkan syariat islam, yang tentunya terlepas dari praktik gharar, maisir dan riba. Selain itu pemahaman yang lain mengenai asuransi juga diperlukan agar driver ojek online lebih yakin dan berminat untuk menjadi peserta asuransi.
B. Alasan Memilih Judul Skirpsi
Roda kehidupan selalu berputar dalam kehidupan yang diciptakan oleh sang Maha Kuasa. Ikhtiar serta memasrahkan diri kepada Nya adalah sebuah itikad baik untuk menjadi hamba yang taqwa, serta mendapatkan ridho-Nya. Menjaga serta merawat apa yang sudah diberikan kepada kita semua adalah sebuah amanah besar yang sejatinya menjadi tanggung jawab setiap jiwa yang hidup di dunia.
Perjalanan hidup ini pun harus menjadi salah satu ajang utama kita untuk selalu menjaga diri kita agar selalu sehat dan baik-baik saja. Maka dari itu adanya sebuah Perusahaan Asuransi yang menjamin kehidupan dan keselamatan dalam menjalani roda kehidupan. Yang di tempuh oleh setiap jiwa semestinya harus menjadi tanda bahwa kehidupan itu panjang atau pendek, totalitas yang dihidup akan merasakan sakit.
Muamalah yang dilakukan setiap manusia tentu menjadi salah satu perhatian penting. Oleh karna itu di zaman saat ini sangat banyak sekali pekerjaan yang beresiko maupun tidak, akan hal ini berkendara adalah sudah menjadi alat lintas antar desa bahkan pulau sekalipun. Adanya jasa antar ini atau yang kita sebut dengan ojek untuk sepeda motor atau tranportasi besar lainya, sebuah pekerjaan yang beresiko besar karna di jalan tidak satupun orang bisa merencanakannya.
Munculah sebuah jaminan untuk keselamat hidup dan jiwa yang menjadi perhatian penting untuk di bahas. Maka ojek online yang ada pada zaman sekarang adalah menjadi indicator penting dalam roda kehidupan agar pekerjaan ini menjadi minat pencari nafkah. Yang mana keselamatan dalam berkendara sangat penting dimiliki oleh perkerjaan ini, menjadi backsteep Ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam menjalankan roda kehidupan.
C. Pembahasan Hasil ReviewÂ
Informasi Skripsi
- Â Judul Skripsi : Pengaruh Pemahaman Asuransi Syariah Terhadap Minat Menjadi Peserta Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada Komunitas Driver Ojek Online Di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten)
- Instansi : Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
- Nama Penyusun : Rizka Wahyu Cahyani
- Tahun : 22 September 2021
- Deskripsi singkat : Memperhatikan pemahaman Driver ojek Online terhadap asuransi syariah yang mana adalah salah satu cara meringankan beban resiko yang terjadi.
Rumusan Masalah
- Apakah terdapat pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online?
- Seberapa besar pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online?
Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online.
- Â Untuk mengetahui Seberapa besar pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online.
Metode Penelitian
Metode survei yang menggunakan teknik pengumpulan data: angket dan observasi.
Analisis Penelitian
Adapun analisis data yakni: uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji heteroskedastisitas, uji regresi linear sederhana, uji parsial (uji t), uji koefisien korelasi, dan uji koefisien determinasi.Â
PEMBAHASAN
Diera modern seperti saat ini, manusia dituntut untuk selalu terbuka terhadap adanya perubahan dan perkembangan di masyarakat. Beberapa tahun terakhir, perkembangan yang sangat pesat terjadi di sektor teknologi yang mempengaruhi berbagai sektor lainnya, seperti sektor transportasi. Penggabungan kedua sektor tersebut kemudian menghasilkan sebuah inovasi baru dalam jasa transportasi dengan menggunakan teknologi internet dan aplikasi. Jasa transportasi berbasis aplikasi online tidak hanya menjadi terobosan baru, tetapi juga menjadi jalan keluar untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengangkutan. Ojek konvensional berangsur-angsur mulai ditinggalkan oleh masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan ojek online karena kemudahan yang diberikan dalam pemesanan melalui aplikasi. Peralihan tersebut juga disebabkan masyarakat lebih merasa terjamin keamanan dan keselamatannya dengan menggunakan layanan ojek online karena data pengemudi ojek online telah terverifikasi oleh perusahaan aplikasi dan adanya asuransi selama perjalanan menggunakan layanan tersebut. Perusahaan aplikasi ojek online utama dan terbesar di Indonesia saat ini adalah Gojek dan Grab.Â
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa profesi sebagai driver ojek online memiliki risiko yang sangat tinggi, dikarenakan tuntutan pekerjaan yang selalu berada di jalan raya. Belum lagi jika driver ojek online tersebut membawakan barang atau pesanan customer atau masyarakat dalam jumlah dan berat yang besar. Walaupun dari salah satu pihak perusahaan ojek online tersebut sudah didaftarkan asuransi, tetapi tentu saja itu semua tidaklah cukup mengingat jumlah klaim yang sangat sedikit dan persyaratan klaim yang begitu banyak, menjadikan para driver ojek online menjadi enggan untuk menggunakan asuransi dari perusahaan ojek online tersebut. Â
Asuransi Syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi, usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (DSN-MUI:2001). Asas tolong menolong dalam Asuransi yang dijadikan sebagai salah satu dasar dalam praktiknya, terdapat dalam firman Allah yang memerintahkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam surah Al-Maidah (5) ayat 2 yang Artinya "Dan tolong menolong kamu dalam (Mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa bagi-Nya."Â
Minat adalah suatu rasa yang dimiliki seseorang yang berkeinginan untuk mendapatkan atau mengikuti sesuatu. Untuk seseorang dapat memliki minat, maka seseorang tersebut harus memiliki rasa tertarik pada suatu hal. Selain rasa ketertarikan, pengalaman, pemahaman yang dimiliki dan juga pengaruh dari orang lain merupakan faktor yang mempengaruhi minat setiap orang dalam suatu hal.
Ada beberapa definisi lain oleh para ahli mengenai minat, diantaranya pengertian menurut Mahfudh Salahudin, minat adalah perhatian yang mengandung unsur-unsur perasaan. Menurut Sadirman A. M minat merupakan sebagai suatu kondisi yang terjadi apabila seseorang melihat ciri-ciri atau arti sementara situasi yang dihubungkan dengan keinginan-keingan dan kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Menurut Alisuf Sabri menjelaskan bahwa minat adalah kecenderungan untuk selalu memperhatikan dan mengingat sesuatu secara terus-menerus. Minat ini erat kaitannya dengan perasaan terutama perasaan senang, karena itu dapat dikatakan minat itu dapat terjadi karena sikap senang terhadap sesuatu. Orang yang minat terhadap sesuatu berarti sikapnya senang kepada sesuatu itu.
Asuransi syariah merupakan tempat di mana para peserta asuransi syariah saling tolong menolong dalam menanggung risiko dengan cara menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru'. Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya mengenai pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi mengenai asuransi bahwa asuransi syariah (Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabrru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.Â
Rencana membangun dari tema skripsini saya jadi sangat peduli akan hal  yang mungkin kita anggap sederhana namun sangat penting sekali. Membantu dalam hal sosial yang ada dalam roda kehidupan itu adalah hak dari setiap manusia, pada sejatinyaa pula tidak ingin melihat manusia menderita atau hal yang menyusahkan dirinya. Maka kedepannya akan membuatkan sebuah layanan Masyarakat untuk dapat mengakses bagaimana sistematika dalam asuransi konvensional maupun syariah dari asuransi swasta maupun negeri. Karna penting nya masyarakata agar paham tujuan dan lisensi dari sebuah asuransi itu sendiri.Â
Dalam penelitian ini variabel pemahaman berpengaruh signifikan terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah, ini menunjukan bahwa perlu adanya peningkatan edukasi baik dari pihak akademisi maupun praktisi asuransi syariah mengenai pengetahuan, konsep serta pentingnya menjadi peserta asuransi syariah pada saat ini, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat agar menjadi peserta asuransi syariah.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H