Mohon tunggu...
Azza Naufi Tiam Martha Putri
Azza Naufi Tiam Martha Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka lupa kalo lgi g inget

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BMT FASTABIQ JEPARA, Solusi Keuangan Syariah yang Tumbuh Bersama Masyarakat

3 Desember 2024   23:43 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BMT Fastabiq hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan lembaga keuangan yang lebih inklusif dan berorientasi pada nilai-nilai keberlanjutan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip syariah, BMT Fastabiq menawarkan model bisnis alternatif yang mampu memenuhi kebutuhan finansial UMKM, kelompok masyarakat yang seringkali terpinggirkan oleh sistem keuangan konvensional. 

Sebagai sebuah koperasi, BMT Fastabiq tidak hanya berfungsi sebagai intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai wahana pemberdayaan masyarakat. Pertumbuhan pesat BMT Fastabiq mengindikasikan bahwa model bisnis syariah memiliki daya saing yang tinggi dan dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Secara garis besar, KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara menyediakan layanan keuangan syariah yang komprehensif kepada para anggotanya, meliputi produk simpanan dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti:

A. Produk Simpanan
1. Produk Simpanan (SIMPOK)
KSPSS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara Cab. Blimbingrejo menerapkan kebijakan keanggotaan yang inklusif dengan menetapkan besaran simpanan pokok yang sangat terjangkau. Kebijakan ini bertujuan untuk mendemokratisasi akses terhadap layanan keuangan syariah dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan koperasi. Simpanan pokok sebesar Rp20.000 berfungsi sebagai modal dasar yang memungkinkan individu dari berbagai latar belakang ekonomi untuk menjadi bagian dari komunitas koperasi.

2. Simpanan Wajib
KSPSS BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara Cab. Blimbingrejo telah menetapkan kewajiban simpanan bulanan tetap sebesar Rp5.000 bagi seluruh anggotanya. Mekanisme pembayaran simpanan wajib ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran angsuran pinjaman, sehingga menciptakan efisiensi dalam pengelolaan keuangan koperasi dan memberikan kemudahan bagi anggota dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

3. Simpanan Sukarela (SIRELA)
Simpanan Sirela merupakan produk simpanan fleksibel dengan nilai yang tidak dibatasi. Akad yang mendasari simpanan ini adalah Wadiah Yad Dhomanah, yaitu akad penitipan di mana pemilik dana (nasabah) memiliki kebebasan penuh untuk menarik dana kapan saja. Dalam skema ini, anggota koperasi berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal), sementara BMT bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

4. Simpanan Mudharabah Berjangka (SISUKA)
Simpanan SiSuka merupakan instrumen investasi syariah berbasis akad mudharabah dengan tenor yang telah ditentukan. Nasabah yang menempatkan dananya pada produk ini secara efektif menjadi investor yang berpartisipasi dalam kegiatan usaha lembaga keuangan. Sebagai imbalan atas kontribusi modalnya, nasabah akan menerima bagi hasil yang proporsional dengan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut. Mekanisme bagi hasil ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemitraan dalam ekonomi syariah.

5. Simpanan Idul Fitri
Simpanan Sifitri merupakan produk tabungan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri. Nasabah dapat melakukan setoran dana secara fleksibel kapan saja, namun penarikan dana hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebagai bentuk apresiasi atas keikutsertaan nasabah, lembaga keuangan memberikan hadiah berupa bingkisan sembako.

6. Arisan Ukhuwah
Program Arisan Ukhuwah adalah program tabungan berjangka dengan sistem arisan yang mengharuskan peserta menyetor dana sebesar Rp50.000 setiap bulan selama 36 bulan. Sebagai bentuk apresiasi atas ketepatan waktu dalam melakukan pembayaran, peserta yang memenuhi semua kewajibannya akan menerima bonus berupa hadiah dan uang tunai sebesar Rp125.000. Selain itu, program ini juga dilengkapi dengan undian berhadiah yang diadakan setiap bulan untuk seluruh peserta.

B. Produk Pembiayaan
Pembiayaan syariah merupakan model intermediasi keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip etika Islam. Sistem ini menawarkan skema bagi hasil sebagai mekanisme distribusi keuntungan yang lebih adil dan transparan tanpa melibatkan unsur riba (bunga). Implementasi pembiayaan syariah di BMT Fastabiq merupakan upaya untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Jenis akad yang digunakan dalam skema pembiayaan ini adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun