pada awalnya, faktor utama lahirnya bank syariah adalah karena semakin maraknya dan melabarnya "bunga" yang dimana dalam agama islam melarang penerapan "bunga" dalam semua transaksi di bank karena dihukumi haram.
Tugas utama dari bank adalah menghimpun dana, pembiayaan dan jasa. selanjutnya, banyak dari pembiayaan yang terdapat di bank syariah, seperti pembiayaan murabahah (jual beli) , Ijarah (sewa), dan lain - lain.
 disini kita akan membahas tentang pembiayaan ijarah yang pada khususnya ijarah muntahiya bittamlik atau biasa dikenal dengan singkatan IMBT. disini ijarah sendiri adalah akad sewa yakni pemindahan hak dan guna dari suatu barang atau jasa dalam kurun waktu tertentu dan tanpa melalui pemindahan akad itu sendiri.
Kemudian di masyarakat terdapat sebuah masalah, yakni masyarakat menggunakan akad ijarah ini yang berakhir dengan kepemilikan atau dibeli oleh si penyewa. dan kemudian akad ini di variasi dengan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) . itulah yang menjadi dasar lahirnya IMBT.Â
ijarah muntahiyah bittamlik sendiri adalah gabungan antara ijarah dan jual beli yang berada di dalam satu transaksi jual beli dengan satu harga yang jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak yakni yang menyewakan dan penyewa. perlu di garis bawahi, mekanisme dari akad IMBT sendiri adalah jual beli terjadi di akhir masa sewa.
Jadi pertama penyewa memohon untuk menyewa guna usaha kepada yang menyewakan, kemudian yang menyewakan menyediakan barang yang ingin disewa oleh penyewa, selanjutnya dilaksanakanlah akad ijarah / penyewaaan, kemudian penyewa membayar secara rutin biaya dari sewa guna usaha tadi secara rutin dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang bersangkutan, dan apabila masa kontrak sewa telah selesai dan berakhir, maka penyewa dapat melakukan opsi untuk membeli barang guna usaha kepada yang menyewakan / pemilik.Â
dalam perbankan syariah menjelaskan bahwasannya tata cara dan skema dalam IMBT adalah antara nasabah dan penjual / supplier. implementasinya yakni pertama nasabah mengajukan akad IMBT ke bank syariah berupa alat perlengkapan yang bergerak dan terkadang juga tidak bergerak, dan bank tidak menyetujui barang barang yang konsumtif, kemudian bank syariah membeli apa yang diinginkan oleh nasabah ke supplier, dan bank syariah menyewakannya kepada nasabah, dengan harga yang telah disepakati antara bank syariah dan nasabah. biasanya pengembaliannya dapat dengan cara mengangsur / angsuran tiap bulan atau secara berkala dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak yang berakad. kemudian, saat kontrak berakhir / telah selesai, bank syariah memberikan opsi kepada nasabah untuk memiliki barang yang disewa tersebut dengan cara membeinya dari bank syariah (Ijarah muntahiyah bittamlik) atau menyerahkan kembali kepada bank syariah (Ijarah).
 dengan demikian dari pembahasan di atas secara ringkas dapat disimpulkan yang menjadi dasar hukum dari ijarah bagi bank syariah adalah fatwa DSN NO. 09/DSNMUI/IV2000 tanggal 13 april tahun 2000 tentang pembiayaan ijarah. dan diperbolehkan secara undang undang dalam pasal 19 UU NO. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yamg menyatakan bahwa kegiatan bank umum syariah salah satunya adalah menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. (azmshd17540084)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H