Menurut Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Bolehkah berasuransi?
Menurut saya, Boleh , karena asuransi syariah sudah terbebas dari riba walaupun masih ada beberapa ulama yang tidak membolekan karena belum 100% syariah , tetapi seperti bank syariah yang belum 100% merupakan lebih baik dari pada menggunakan bank kovensional yang jelas jelas unsur riba dan keharamannnya dan juga ini termasuk kedalam aspek darurah dan menjadi ikhtiar kita untung menghindarkan diri kita dari riba,Â
asuransi syariah juga memiliki filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional yaitu tolong menolong maka dengan beransuransi syariah kita saling menolong antara manusia dan itu merupakan suatu akhlak yang mulia, kita ikut menanggung beban orang lain yang dimana bisa jadi karena itu Allah SWT meringankan beban yang kita terima.
Perlukah berasuransi?
Menurut saya ini kembali ke diri dan kebutuhan masing masing terkait keperluan berasuransi, karena salah satu tujuan asuransi adalah untuk meminimalisir resiko yang kita hadapi, dan setiap orang memiliki tingkat resiko masing masing, resiko yang dihadapi seorang pengusaha tentu berbeda dengan resiko seorang anak SMA, maka semakin besar resikonya, semakin perlu untuk berasurasi karena ini juga salah satu bentuk ikhtiar kita sambal bertawakal kepada Allah, untuk melindungi hal hal yang kita anggap penting untuk diri kita agar bisa terhindar dari resiko yang dapat terjadi, juga seperti yang dijelaskan tadi membantu orang lain yang membutuhkan, dan itu merupakan salah satu contoh dalam melaksanakan kebaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H