Mohon tunggu...
Azzam Chaidir
Azzam Chaidir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Abdullah Azzam Chaidir, Mahasiswa Prodi Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia. Memiliki hobi seperti musik, menggambar, berenang, dan game.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Regulasi Komunikasi dalam Kampanye Pemilu: Dampak, Tantangan, Beserta Solusinya

14 Februari 2024   12:32 Diperbarui: 14 Februari 2024   12:32 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan tambahan muncul dengan menjamurnya platform-media sosial internasional yang memperoleh akses ke data pribadi pengguna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data, serta potensi eksploitasi informasi pribadi untuk kepentingan politik. Kekhawatiran ini menyoroti perlunya kerangka regulasi yang lebih kuat untuk melindungi data pengguna dan memastikan platform-media sosial beroperasi dengan integritas yang tinggi.

Solusi

Untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah konkrit perlu diambil.

Pertama, peningkatan kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), platform media sosial, dan masyarakat sipil dalam mengawasi dan melaporkan konten yang melanggar regulasi.

Kedua, pendidikan politik yang lebih intensif kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami dan menilai informasi politik yang mereka terima secara kritis.

Terakhir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan dalam kampanye digital perlu diperkuat untuk memberikan efek jera dan mengurangi peluang penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.

https://mengeja.id/2023/10/17/pendidikan-politik-membangun-kesadaran-dan-kualitas-demokrasi-di-indonesia/
https://mengeja.id/2023/10/17/pendidikan-politik-membangun-kesadaran-dan-kualitas-demokrasi-di-indonesia/

Kesimpulan

Regulasi komunikasi digital dalam kampanye pemilu adalah fondasi yang penting untuk menjaga integritas demokrasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk mengatur pesan kampanye yang disebarkan melalui media sosial dan platform digital lainnya. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi dalam mengawasi konten kampanye digital tetap menjadi masalah utama.

Dalam menghadapi tantangan ini, solusi yang diperlukan melibatkan kerja sama antara KPU, platform media sosial, dan masyarakat sipil. Penyuluhan politik yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya literasi media digital juga sangat diperlukan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan kampanye digital juga perlu ditingkatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun