Tantangan tambahan muncul dengan menjamurnya platform-media sosial internasional yang memperoleh akses ke data pribadi pengguna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data, serta potensi eksploitasi informasi pribadi untuk kepentingan politik. Kekhawatiran ini menyoroti perlunya kerangka regulasi yang lebih kuat untuk melindungi data pengguna dan memastikan platform-media sosial beroperasi dengan integritas yang tinggi.
Untuk mengatasi tantangan ini, langkah-langkah konkrit perlu diambil.
Pertama, peningkatan kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), platform media sosial, dan masyarakat sipil dalam mengawasi dan melaporkan konten yang melanggar regulasi.
Kedua, pendidikan politik yang lebih intensif kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami dan menilai informasi politik yang mereka terima secara kritis.
Terakhir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan dalam kampanye digital perlu diperkuat untuk memberikan efek jera dan mengurangi peluang penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
Kesimpulan
Regulasi komunikasi digital dalam kampanye pemilu adalah fondasi yang penting untuk menjaga integritas demokrasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk mengatur pesan kampanye yang disebarkan melalui media sosial dan platform digital lainnya. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi dalam mengawasi konten kampanye digital tetap menjadi masalah utama.
Dalam menghadapi tantangan ini, solusi yang diperlukan melibatkan kerja sama antara KPU, platform media sosial, dan masyarakat sipil. Penyuluhan politik yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya literasi media digital juga sangat diperlukan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan kampanye digital juga perlu ditingkatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H