Mohon tunggu...
Azzahra Nur Azizah
Azzahra Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat UNNES Berhasil Ciptakan Video Tutorial Penyusunan Berkas Klaim Non Kapitasi sebagai Panduan Praktis untuk FKTP

3 November 2024   07:04 Diperbarui: 3 November 2024   07:10 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Azzahra Nur Azizah sebagai mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Semarang (UNNES) berhasil menciptakan sebuah video tutorial yang bertujuan untuk membantu petugas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam menyusun berkas klaim non kapitasi (hardfile) dengan susunan atau urutan yang tepat. Video ini memberikan panduan langkah demi langkah dalam menyusun berkas klaim, sehingga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dan mempercepat proses pengajuan klaim dari FKTP ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang.

Proses pembuatan video tutorial
Proses pembuatan video tutorial

Dalam video tutorial tersebut, mahasiswa menjelaskan urutan berkas klaim non kapitasi yang harus disusun. Urutan pertama dimulai dengan checklist yang mencakup nama FKTP dan tanda tangan pengaju klaim, 2) Formulir Pengajuan Klaim (FPK) Manual, 3) Formulir Pengajuan Klaim (FPK) P-Care, 4) Rekapitulasi, 5) Kwitansi Asli, 6) Surat Pertanggungjawaban Mutlak, 7) Surat Pengajuan Berkas Klaim, 8) Berita Acara Serah Terima Klaim, 9) Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim, dan 10) Surat Pernyataan Penyimpanan Berkas Klaim Selama 2 Tahun.

Selain langkah-langkah dalam menyusun berkas klaim, dalam video ini juga terdapat aturan atau inovasi baru yang dibuat oleh mahasiswa dan disetujui oleh tim verifikator klaim non kapitasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang, yaitu terkait penggunaan warna map yang kini diberlakukan dengan tujuan untuk memperlancar dan mempermudah proses verifikasi berkas klaim. Dalam ketentuan ini, setiap kelompok telah diberi penanda warna yang berbeda yakni kelompok 2 wajib menggunakan map berwarna merah, kelompok 3 menggunakan map berwarna hijau, dan kelompok 4 menggunakan map berwarna kuning. Penetapan warna yang berbeda ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi tim verifikator dalam memilah berkas-berkas klaim sesuai dengan kelompok masing-masing, sehingga proses identifikasi dan penataan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Inovasi penggunaan warna map untuk setiap kelompok FKTP
Inovasi penggunaan warna map untuk setiap kelompok FKTP

Video tutorial yang telah selesai dibuat tersebut, kemudian disosialisasikan kepada seluruh FKTP Kota Semarang dan Kabupaten Demak, di mana dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 29 Agustus 2024 yang dihadiri oleh 238 FKTP. Pemilihan platform online seperti Zoom dilakukan untuk memudahkan partisipasi FKTP dari berbagai lokasi tanpa harus hadir secara fisik, mengingat efisiensi waktu dan biaya. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mahasiswa juga mempersiapkan media pendukung seperti presentasi powerpoint untuk menjelaskan secara detail langkah-langkah mengakses video tutorial melalui tautan Google Drive atau scan kode QR.

Pelaksanaan sosialisasi terkait video tutorial
Pelaksanaan sosialisasi terkait video tutorial

Dengan adanya video tutorial ini, diharapkan proses penyusunan klaim menjadi lebih sistematis, efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang. Tautan Google Drive atau scan kode QR yang memuat video tutorial juga diharapkan dapat menjadi referensi yang mudah diakses kapan saja dan dimana saja oleh para peserta sosialisasi atau tenaga administrasi FKTP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun