Mohon tunggu...
Azzahra Meidirahma Pramana
Azzahra Meidirahma Pramana Mohon Tunggu... Universitas Mercu Buana

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Nim : 43221010040 Nama : Azzahra Meidirahma

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Menganalisis Teori Anthony Giddens sebagai Model Pencegahan Korupsi dan Kejahatan

11 November 2022   12:27 Diperbarui: 11 November 2022   12:38 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nim : 43221010040

Nama : Azzahra Meidirahma Pramana Putri

Kelas : B-404

Universitas Mercu Buana

Kejahatan jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris disebut dengan evil atau crime. Perbedaannya evil merupakan kejahatan yang terjadi dikarenakan unsur musibah, sedangkan crime mengarah ke kejahatan yang terjadi dikarenakan kesalahan manusia (Echols dan Shadily,1996:155&221). 

Kejahatan yang disebabkan oleh kesalahan manusia pada dasarnya dibahas dalam mata pelajaran kriminologi. Yang dimaksud dengan kejahatan yang berkaitan dengan kejahatan moral adalah setiap perbuatan yang bernilai merusak, seperti merugikan orang baik atau orang berdosa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pembahasan kejahatan dalam literatur filsafat secara umum dibagi menjadi dua bagian: kejahatan moral dan kejahatan alam. 

Ada dua jenis kejahatan moral: kejahatan tertib dan kejahatan lalai. Jenis pertama berupa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku yang dengan sengaja dan dengan sukarela melakukan perbuatan yang salah secara moral, seperti: Perbuatan yang merugikan orang lain melalui perbuatan yang tidak adil atau tidak jujur (pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dll). Jenis kedua adalah kejahatan dengan menjadikan orang lain sebagai korban kejahatan moral meskipun mereka dapat membantu orang lain. Bencana alam adalah cacat lahir, banjir, gempa bumi, tsunami, mengacu pada penyakit yang disebabkan oleh takdir alam, seperti letusan gunung berapi. Hoefnagels, dalam bukunya Filsafat Kejahatan (1984: 12/17).

Melihat kejahatan sebagai masalah tindakan dan penilaian. Jadi istilah tersebut sebenarnya terletak pada perbedaan nilai dari kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam masyarakat pluralistik dengan norma kelompok yang berbeda, kita tidak dapat sampai pada definisi atau konsep kejahatan yang universal, termasuk moralitas universal. Aspek psikologis dan sosiologis sangat berpengaruh dalam merumuskan makna kejahatan. 

Secara ilmiah, tiga konsep kejahatan berlaku dalam ilmu-ilmu sosial (Hoefnagels, 1984: 51-52). Istilah tersebut berkaitan dengan perkembangan budaya dan sejarah masyarakat yang bersangkutan. (2) konsep sosiologis; Melihat kejahatan sebagai penyimpangan dari perilaku antisosial menurut keyakinan sosial tertentu. (3) Kombinasi konsep hukum dan sosiologis. Definisi gabungan dari konsep hukum dan sosiologis kejahatan adalah bahwa kejahatan adalah tindakan yang dinyatakan dapat dihukum (baik oleh hukum atau oleh reaksi sosial). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun