Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Nim : 43221010040
Nama : Azzahra Meidirahma Pramana Putri
Kelas : B-404
Universitas Mercu Buana
Kejahatan jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris disebut dengan evil atau crime. Perbedaannya evil merupakan kejahatan yang terjadi dikarenakan unsur musibah, sedangkan crime mengarah ke kejahatan yang terjadi dikarenakan kesalahan manusia (Echols dan Shadily,1996:155&221).Â
Kejahatan yang disebabkan oleh kesalahan manusia pada dasarnya dibahas dalam mata pelajaran kriminologi. Yang dimaksud dengan kejahatan yang berkaitan dengan kejahatan moral adalah setiap perbuatan yang bernilai merusak, seperti merugikan orang baik atau orang berdosa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pembahasan kejahatan dalam literatur filsafat secara umum dibagi menjadi dua bagian: kejahatan moral dan kejahatan alam.Â
Ada dua jenis kejahatan moral: kejahatan tertib dan kejahatan lalai. Jenis pertama berupa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku yang dengan sengaja dan dengan sukarela melakukan perbuatan yang salah secara moral, seperti: Perbuatan yang merugikan orang lain melalui perbuatan yang tidak adil atau tidak jujur (pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dll). Jenis kedua adalah kejahatan dengan menjadikan orang lain sebagai korban kejahatan moral meskipun mereka dapat membantu orang lain. Bencana alam adalah cacat lahir, banjir, gempa bumi, tsunami, mengacu pada penyakit yang disebabkan oleh takdir alam, seperti letusan gunung berapi. Hoefnagels, dalam bukunya Filsafat Kejahatan (1984: 12/17).
Melihat kejahatan sebagai masalah tindakan dan penilaian. Jadi istilah tersebut sebenarnya terletak pada perbedaan nilai dari kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam masyarakat pluralistik dengan norma kelompok yang berbeda, kita tidak dapat sampai pada definisi atau konsep kejahatan yang universal, termasuk moralitas universal. Aspek psikologis dan sosiologis sangat berpengaruh dalam merumuskan makna kejahatan.Â
Secara ilmiah, tiga konsep kejahatan berlaku dalam ilmu-ilmu sosial (Hoefnagels, 1984: 51-52). Istilah tersebut berkaitan dengan perkembangan budaya dan sejarah masyarakat yang bersangkutan. (2) konsep sosiologis; Melihat kejahatan sebagai penyimpangan dari perilaku antisosial menurut keyakinan sosial tertentu. (3) Kombinasi konsep hukum dan sosiologis. Definisi gabungan dari konsep hukum dan sosiologis kejahatan adalah bahwa kejahatan adalah tindakan yang dinyatakan dapat dihukum (baik oleh hukum atau oleh reaksi sosial).Â