Mohon tunggu...
Azzahra Marsanda
Azzahra Marsanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mempunyai hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Implementasi Kebijakan Pengelolaah Drainase di Kota Pekanbaru

17 Desember 2024   12:37 Diperbarui: 17 Desember 2024   12:37 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Normalisasi Saluran Drainase (Sumber; acuannews.com)

Implementasi kebijakan secara sederhana dirumuskan oleh Wahab (1997: 64) sebagai proses pelaksanaan keputusan yang sudah ditetapkan, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Menurut Tachajan (2006) menekankan bahwa implementasi kebijakan publik adalah kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan. Implementasi kebijakan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses kebijakan publik ( Mansur Jumria, 2021).  Permen PU No 12 Tahun 2014 tentang Drainase Perkotaan dalam pasal 1 ayat 2 upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan no fisik drainase perkotaan.

Menurut George C. Edward III, ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. (1) Komunikasi merupakan elemen krusial dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan publik. (2) Sumber Daya menyatakan bahwa untuk melaksanakan kebijakan yang dipilih, pemerintah memerlukan dukungan sumber daya yang cukup, yang meliputi tugas dan fungsi, kewenangan, pegawai (personel), keuangan, informasi, serta sarana dan prasarana. (3) Disposisi menyarankan bahwa pelaksanaan kebijakan publik dipengaruhi oleh sikap, komitmen, pemahaman, dan kemampuan pegawai yang melaksanakan kebijakan, serta kesamaan pemahaman dalam penerapannya. (4) Struktur Birokrasi adalah salah satu lembaga yang sering bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan (I Gede Komang, 2022). 

Berdasarkan berita yang di terbitkan dari laman batamnews.co.id (28/11/2023). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru terus berupaya mengatasi permasalahan banjir di kota tersebut melalui normalisasi drainase dan anak sungai. Normalisasi ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator mini dan difokuskan pada 300 titik yang telah ditetapkan dalam masterplan penanggulangan banjir. Penanganan banjir menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Pekanbaru, yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat untuk menyusun solusi jangka menengah dan panjang. Edward juga menyampaikan bahwa normalisasi dilaksanakan setiap hari oleh 10 tim pasukan kuning yang tersebar di 15 kecamatan untuk membersihkan dan mengeruk sedimen di drainase yang rawan banjir. 

 normalisai drainase di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi ( sumber; riaupos.jawapos.com)
 normalisai drainase di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi ( sumber; riaupos.jawapos.com)

Berdasarkan berita yang di terbitkan dari lama pekanbaru.go.id (25/11/2024) yang menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, melalui pasukan kuning, melakukan normalisai drainase di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. Normalisasi ini dilakukan untuk mengatasi penyumbatan akibat sampah dan endapan sedimen yang menghambat aliran drainase, yang dapat memicu banjir. Selain membersihkan drainase dari sampah dan rumput, pasukan kuning juga melakukan normalisasi di kawasan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini merupakan bagian dari program penanganan banjir yang dijalankan secara bertahap sesuai dengan masterplan penanggulangan banjir di Pekanbaru.

 Menurut berita yang diterbitkan oleh Riau1.com (26/11/2024), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru melakukan normalisasi drainase di Jalan Tulip untuk mencegah terjadinya banjir akibat penyumbatan aliran air saat hujan deras. Proses ini mencakup pembersihan sedimen dan sampah secara bertahap. Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, mengingatkan kepada UMKM dan pelaku usaha agar tidak menutup drainase secara permanen untuk mendukung upaya pembersihan tersebut. Normalisasi drainase ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas banjir. 

Berdasarkan tiga berita dari batamnews.co.id, pekanbaru.go.id, dan Riau1.com, Dinas PUPR Kota Pekanbaru aktif melakukan normalisasi drainase secara bertahap menggunakan ekskavator mini dan 10 tim pasukan kuning di 15 kecamatan untuk mengatasi banjir. Pemerintah Kota bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pusat dalam merumuskan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk hasil optimal, Dinas PUPR perlu meningkatkan koordinasi dengan masyarakat, rutin memelihara drainase sepanjang tahun, memanfaatkan teknologi modern seperti drone, serta berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk menormalisasi sungai dan drainase secara bersamaan. 

DAFTAR PUSTAKA 

Berita PEMKO, 2024. Pasukan kuning PUPR Pekanbaru normalisasi drainase jalan KH. Ahmad Dahlan. Diaskses pada 25 November 2024. Dari https://www.pekanbaru.go.id/p/news/pasukan-kuning-pupr-pekanbarunormalisasi-drainase-jalan-kh-ahmad-dahlan 

Dr. Muhammad Sawir, S.Sos.,M.Si.,MH (2021) Ilmu Administrasi Dan Analisis Kebijakan Publik Konseptual Dan Praktik. Yogyakarta : Deepublish

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun