Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ketetapan bahwasanya jabatan seorang Presiden paling maksimal hanyalah 2 periode, per 10 tahun dan tidak lebih dari itu. Meskipun ditanggapi oleh Jokowi secara langsung dengan mengatakan "kita harus taat Konstitusi" namun para pendukung serta banyak masyarakat kontra yang menjadikan hal tersebut bahan pergunjingan hingga bahkan bahan perdebatan. Entah jika para bagian pro yang bisa menerima dan menyetujui, maka kubu kontra semakin menggebu-gebu untuk melakukan penolakan terhadap hal yang sedang hangat menjadi pembahasan tersebut.
Hingga ada sebuah berita yang mengatakan wacana Jokowi 3 Periode ini bisa dikatakan berakhir jika Menteri yang menyuarakan dicopot dari jabatan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut menyoroti isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode serta penundaan Pemilu 2024.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyatakan, KontraS menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu lewat berbagai metode. Seperti amandemen UUD 1945. Alasannya, ide ini tidak memiliki urgensi dan rakyat belum menghendaki adanya amandemen tersebut.
Namun pernyataan Jokowi kepada media yang mengatakan bahwasanya dirinya harus taat pada ketentuan Konstitusi menjadikan berita yang tadinya hangat dibicarakan menjadi sedikit longgar karena bisa diyakinkan bahwa ia akan memberikan kesempatan pada orang lain yang bisa saja lebih kompeten untuk memimpin negara ini, meskipun belum dapat dipastikan karena langkah yang Jokowi ambil selanjutnya juga tidak ada yang tau, maka berharaplah sebaik mungkin dan semoga ketaatan dirinya terhadap aturan yang Mahkamah Konstitusi buat benar-benar tidak akan dilanggar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H