Kejambon, Taman, Pemalang (30/06/2023). Kemasan merupakan hal penting bagi suatu produk karena berfungsi sebagai pembungkus yang dapat melindungi produk dari guncangan, benturan, dan kontaminasi lingkungan luar. Kemasan juga dapat digunakan sebagai media promosi dari produk tersebut untuk meningkatkan daya beli dari konsumen. Kemasan yang baik harus mencantumkan informasi lengkap dari produk yang dikemas agar calon konsumen dapat yakin terhadap produk yang akan dibeli. Selain itu, pemberian label pada kemasan harus sesuai Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Label Pangan Olahan perlu ada keterangan mengenai :
Nama produk
Daftar bahan yang digunakan
-
Berat bersih atau isi bersih
Nama dan alamat produsen
Izin usaha
Tanggal dan kode produksi
Nomor izin edar
Saat ini pelaku UMKM di Desa Kejambon belum mengemas produk yang dijual dengan aman seperti hanya menggunakan plastik tipis dengan dijepit staples. Hal ini membuat produk mudah terkontaminasi oleh lingkungan luar jika kemasan sobek. Oleh karena itu, mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan program kerja "Sosialisasi Teknik Pengemasan dan Labelling yang Baik" untuk menjaga produk tetap aman dan menarik perhatian konsumen dalam membeli produk UMKM di Desa Kejambon. Program ini dihadiri oleh pelaku UMKM pangan di Desa Kejambon yang antusias terhadap materi yang diberikan hingga diskusi langsung terkait kemasan yang baik untuk produk yang dijual.Â