Mohon tunggu...
azyumardi azra
azyumardi azra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya ingin menjadi Politikus, hobi saya mengkritik penguasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Propaganda Politik melalui Media Sosial dalam Kasus penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja (Ahok) saat Kampanye sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

3 Mei 2024   01:40 Diperbarui: 3 Mei 2024   01:43 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2016 merupakan peristiwa yang kontroversial dan memicu perdebatan di masyarakat. Kasus ini juga menjadi bahan propaganda politik yang mempengaruhi opini publik dan hasil Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017. 

Menurut pengamat Nahdlatul Ulama, kasus penistaan agama di Indonesia memiliki pola yang sama selama lebih dari 40 tahun terakhir. Kasus-kasus penodaan agama sering kali diawali dengan demonstrasi massa dan penegak hukum menggunakan alasan keresahan masyarakat akibat aksi massa ini . Dalam kasus Ahok, demonstrasi massa yang menentang Ahok terkait pernyataannya tentang Surat Al Maidah 51 menjadi pemicu kasus penistaan agama 

Propaganda politik dalam kasus ini terutama dilakukan dengan memanfaatkan isu agama dan identitas Ahok. Ahok adalah seorang gubernur keturunan Tionghoa dan beragama Kristen, yang menjadi minoritas di Indonesia. Lawan politik Ahok memanfaatkan isu agama dan identitas ini untuk mempengaruhi opini publik dan meraih dukungan politik. 

Propaganda politik dalam kasus ini juga terkait dengan politisasi identitas. Ahok dianggap sebagai simbol dari minoritas yang harus ditundukkan, dan kasus penistaan agama digunakan sebagai alat untuk menyerang dan menurunkan popularitasnya. Propaganda politik ini mempengaruhi hasil Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017, di mana Ahok kalah dan posisinya sebagai gubernur digantikan oleh Anies Baswedan. 

Kasus penistaan agama Ahok juga mendapat perhatian internasional. Beberapa media asing mengkritik penggunaan pasal penistaan agama dalam vonis Ahok dan melihatnya sebagai ujian bagi toleransi di Indonesia . Amnesty International dan Human Rights Watch juga mengkritik penggunaan pasal penistaan agama dalam kasus ini. 

Dalam konteks politik, kasus penistaan agama Ahok menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dan dunia. Kasus ini menunjukkan bagaimana isu agama dapat dimanfaatkan dalam propaganda politik dan bagaimana politisasi identitas dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun