Mohon tunggu...
azyumardi azra
azyumardi azra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya ingin menjadi Politikus, hobi saya mengkritik penguasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemasangan APK Secara Ugal-ugalan Terhadap Salah Satu Caleg Parpol di Pemilu 2024

4 April 2024   01:46 Diperbarui: 4 April 2024   07:56 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta : Peringatan warga di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Masinton Pasaribu terkait peletakan Alat Peraga Kampanya yang dipasang dipagar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan itu tidak hanya dipasang di pagar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat saja, namun juga dipasang menggunakan paku pada pohon-pohon disekitar jalan. Hal ini tentu saja telah jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghimbau kepada selur uh peserta pemilu 2024 untuk berkampanye dengan tertib, salah satunya dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dapat mengganggu estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum.  Dalam pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun