Jakarta : Peringatan warga di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Masinton Pasaribu terkait peletakan Alat Peraga Kampanya yang dipasang dipagar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.Â
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan itu tidak hanya dipasang di pagar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat saja, namun juga dipasang menggunakan paku pada pohon-pohon disekitar jalan. Hal ini tentu saja telah jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Â
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghimbau kepada selur uh peserta pemilu 2024 untuk berkampanye dengan tertib, salah satunya dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dapat mengganggu estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum. Â Dalam pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H