Nilai dan norma konstitusional uud nkri 1945 dan konstitusional ketentuan perundang undang
sebelum kita bahas panjang lebar nilai dan norma konstitusional uud nkri dan konstitusional ketentuan perundang undang ,mari kita jelasin satu persatu kata dulu.
Yang pertama : nilai. Apa sih nilai itu ?
Niali dapat diartikan prinsip atau keyakinan yang memandu tindakan dan pengambilan kepustusan sendiri.
Yang kedua: apa sih itu norma?
Norma ialah aturan atau setandar yang diakui dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman perilaku yang seharusnya diikuti.
Yang ketiga : konstitusional itu apa sih?
jika kita ngomong konstitusional dalam konteks uud mengacu kepada kesesuaian atau keberadaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam uud tersebut.
Jadi ada beberapa nilai dan norma konstitusional antara lain :
- Ketuhanan yang maha esa :pengakuan terhadap tuhan sebagai dasar bagi aspek kehidupan
- Kemanusiaan yang adil dan beradab :meperlakukan seluruh rakyat dengan adil dan beradab
- Persatuan indonesia : nilai ini menggaris bawahi pentinya persatuan dan kesatuan bangsa indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : berprinsip kedaulatan rakyat dan perwakilan dalam peroses pengambilan keputusan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia : nilai ini menunjukan kita berkomitmen untuk mencapai pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
 Selanjutnya kita bahas konstitusionalitas ketentuan perundang undang
konstitusionalitas ketentuan perundang undang mengacu pada kesesuaian kepatuhan dan ketentuan tersebut dengan konstitusi negara. Jika suatu negara peraturannya tidak sesuai dengan norma norma konstitusi maka dapat dianggap tidak konstitusional.
Kesimpulan : Jadi materi ini sangat berpacu terhadap konstitusi suatu negara