Mohon tunggu...
Azwardi Iqbal Usman
Azwardi Iqbal Usman Mohon Tunggu... Administrasi - Creative, Initiative, and Eager to Learn

Young knowledgeable public relations and communications professional with more than 8 years in developing, implementing, and managing public relations strategies, campaigns, and activities. 2 years of experience in blockchain and cryptocurrency sectors. Blockchain Certified from Great Learning and Digital Marketing Certified from Google and HubSpot Totally, I have more than 8 (six) years of experience as Public Relations, Social Media, and Digital Marketing and have completed my Bachelor of Communications (S.I.Kom) at Universitas Padjadjaran and Master of Business Administration (M.B.A.) at Universitas Gadjah Mada. In addition, I also have skills and qualifications with Adobe Software (Photo, Design, and Video Editor). I am passionate to learn, and a friendly and curious person who always wants to know how to improve my knowledge. Focus on making a great achievement. Willing to expose new challenges in other fields. For further reference about my previous work, you can visit my Linkedin profile at https://id.linkedin.com/in/azwardiiqbal Best Regards, Azwardi Iqbal Usman

Selanjutnya

Tutup

NFT

Teknologi NFT Memungkinkan Karya Cipta Bisa Menjadi Collateral (Jaminan)

25 Juli 2022   22:39 Diperbarui: 25 Juli 2022   22:55 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Isi PP ini mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu dan banyak produk kekayaan intelektual lain, bisa sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. 

Menurut saya ini salah satu cara pemerintah memperhatikan industri ekonomi kreatif, tapi mengenai implementasinya seperti apa saya masih research lebih dalam agar tidak salah menginformasikan.

Namun karena pekerjaan saya di Industri Blockchain dan Kripto, saya coba sharing dr sisi industri ini dengan penjelasan sederhana ya.

Sebenarnya konsep karya cipta bisa menjadi collateral di industri blockchain dan kripto sudah diterapkan, dalam bentuk NFT. Yes NFT! Kenapa NFT? Karena NFT itu teknologi selayaknya sertifikat digital.

Image Source: globalhappenings.com
Image Source: globalhappenings.com

NFT itu teknologi yang memastikan anda sebagai pemilik karya yang sah dan valid karena sudah pasti tercatat di Blockhain seperti Ethereum, Solana, Cardano dll, dan tidak bisa diubah, dimodifikasi, apalagi diduplikasi kepemilikannya. Lalu bagaimana teknis NFT jadi collateral? 

Sederhananya anda daftarkan diri dan NFT atau wallet blockchain anda ke sebuah platform. Platform akan menilai seberapa besar value / anda yang menilai berapa nilai NFT karya cipta anda. Anda dan platform sepakat dengan jangka waktu tertentu untuk pengembalian dana misal 30 hari bahkan 1 tahun dan kesepakatan disahkan dengan smart contract.

Uang pun anda peroleh, biasanya dalam bentuk stablecoin (kripto yg nilainya di peg / dipatok 1:1 dgn mata uang fiat spt USD, Euro, dan banyak lagi) ke wallet blockchain anda. Selanjutnya tinggal anda transfer ke kripto exchange di Indonesia kemudian withdraw ke rekening bank anda.

Lalu bagaimana jika telat bayar perbulan? Tenang anda tidak akan dikejar debt collector dan jika tidak dilunasi sesuai kesepakatan, NFT anda otomatis akan menjadi milik platform tersebut.

Jadi simpelnya seperti itu dan itulah salah satu contoh pemanfaatan NFT yang sebenarnya jauh lebih luas. NFT bukan cuma buat jual beli gambar digital saja loh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun