Mohon tunggu...
Azwardi Anas
Azwardi Anas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dana Desa, Menjadikan Tuan di Negeri Sendiri

26 November 2017   09:02 Diperbarui: 26 November 2017   09:20 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Innallahalayughayyirumabiqoumin, hatta yughayyirumabianfusihim."

Al Qur'an Surat Ar-Ra'd ayat 11 dengan tegas menyebutkan yang artinya Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa seakan-akan menjawab firman Tuhan tersebut. Terlepas, apakah itu hasil dari gerakan moral sekitar ribuan kepala desa dari berbagai provinsi di Indonesia yang melakukan demo ke Istana Negara sejak 2010 hingga puncaknya pada 20 Juni 2015 dengan diterimanya perwakilan mereka berdiskusi dengan Presiden RI Joko Widodo.

Hari ini, 74.954 desa yang ada di Indonesia sudah menikmati gelontoran triliunan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan Kabupaten Bintan pada khususnya.

Sejak digulirkan pada tahun 2015, Kabupaten Bintan merasakan nikmat yang luar biasa dari kehadiran DD tersebut. Di mulai dari angka Rp 10.806.783.000 hingga Rp 24.261.077.000 pada tahun 2016 dan Rp 31.516,891.000 pada tahun ini. Sebagai salah satu kecamatan yang ikut menikmati kehadiran DD di Kabupaten Bintan, Kecamatan Teluk Sebong dengan 6 desa-nya juga merasakan nikmat tersebut.

Dimana-mana, bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat terus tumbuh dan menggeliat. Hari ini banyak masyarakat desa yang seakan-akan menjelma menjadi 'kontraktor-kontraktor' dan manajer-manajer baru di desa mereka sendiri. Mulai dari level manajer bawah (lower manager atau first-line manager), manajer menengah (middle manager) hingga manajer puncak (top manager), dan pemimpin kelompok (group leader).

Ketidakpercayaan terhadap masuknya kontraktor dari luar daerah dalam mengerjakan proyek di desa-desa mereka selama ini memicu warga desa untuk memberikan yang terbaik bagi desa mereka.Tanggung jawab moril dan beban mental menjadi jaminan bagi mereka untuk bekerja secara transparansi, akuntabilitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sistem swakelola pekerjaan, baik pekerjaan pembangunan fisik infrastruktur maupun peningkatan kapasitas melalui berbagai pelatihan, kini telah menjadikan mereka seperti tuan di negeri sendiri. Memupuk dan menuai tanggungjawab moril bagi warga desa untuk menekuni setiap amanah yang mereka laksanakan melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Kini setiap desa di Kecamatan Teluk Sebong merasakan perubahan demi perubahan kearah yang lebih positif paska diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hal ini jauh berbeda ketika mereka harus menunggu kucuran proyek-proyek dari pemerintah daerah yang anggarannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Kecamatan Teluk Sebong merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2005 lalu. Dengan luas wilayah 337,65 km, Teluk Sebong memiliki batas wilayah unik dimana berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan dan Selat Malaka di sebelah utara sehingga masuk dalam kategori Daerah Terluar, Terdepan Dan Tertinggal (3T).

Topografi Kecamatan Teluk Sebong merupakan daerah yang berbukit bukit dengan adanya Gunung Demit Dan Gunung Bintan serta 4 dari 6 desa yang terletak dipinggiran pantai seperti Desa Berakit, Desa Pengudang, Desa Sebong Lagoi dan Desa Sebong Pereh. Perairan Kecamatan Teluk Sebong terdiri dari perairan pantai yang berlumpur bercampur pasir yang merupakan habitat yang cocok bagi pertumbuhan hutan bakau (mangrove).

Sehingga jangan heran kalau hari ini 4 Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang ada di Kecamatan Teluk Sebong sedang getol-getolnya mengembangkan potensi wisata perairan dan hutan mangrove sebagai objek wisata di daerah mereka guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kehadiran hotel dan resort serta lapangan golf di Kawasan Pariwisata Internasional Bintan (KPIB) Lagoi yang pernah diresmikan bersama oleh mantan Presiden Soeharto dan mantan Perdana Menteri Singapura Lee KuanYew juga ikut memberikan andil dan kontribusi positif  bagi kemajuan desa-desa di Kecamatan Teluk Sebong.

Desa-desa di Kecamatan Teluk Sebong maupun desa-desa tetangga mampu menjadi daerah penyangga bagi berbagai kebutuhan yang diperlukan Kawasan Pariwisata Internasional Bintan (KPIB) Lagoi. Mulai dari kebutuhan tenaga kerja untuk ditempatkan pada berbagai sektor yang ada hingga kebutuhan operasional hotel seperti daging sapi, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan,  sabun cuci hingga bahan bangunan seperti pasir dan batu granit yang banyak ditemui di desa-desa yang ada di Kecamatan Teluk Sebong.

Menjawab kebutuhan itu, masyarakat desa terus berbenah melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan mempergunakan dana desa dengan mempersiapkan kemampuan (skill) dengan menggelar berbagai pelatihan-pelatihan (life skill). Seperti pelatihan membuat kue-kue tradisional, pelatihan tata kelola penginapan tradisional (homestay), pelatihan bahasa Inggris, pelatihan pembuatan sarden kemasan, pelatihan pembuatan sabun cuci, pelatihan bidang pertanian dan lain sebagainya.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa dalam bidang pembangunan, Kecamatan Teluk Sebong telah memiliki fasilitas 3 unit puskesmas pembantu (Pustu) yang terletak di Desa Sebong Pereh, Desa Ekang Anculai dan Desa Pengudang. Serta 5 Poliklinik Desa (Polindes) yang bertebaran, mulai dari Desa Sebong Pereh, Desa Ekang Anculai, Desa Sri Bintan, Desa Pengudang dan Desa Berakit yang dibangun dengan mempergunakan dana desa sejak tahun 2015 lalu.

Selain itu untuk bidang pendidikan, Kecamatan Teluk Sebong telah memiliki fasilitas 6 unit bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang juga pembangunannya mempergunakan dana desa sejak tahun 2015 lalu.Serta mampu menampung ratusan murid dan mempekerjakan puluhan tenaga guru yang berasal dari penduduk setempat.

dok.pribadi
dok.pribadi
Fungsi pendampingan yang dilakukan oleh para Pendamping Desa Profesional, mulai dari tingkatan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) maupun para Tenaga Ahli (TA) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia mampu memberikan pedoman, arah dan pengambilan kebijakan bagi masyarakat desa dalam menjawab tantangan perubahan yang telah mereka dapat rasakan.

Hari ini geliat pembangunan dan peningkatan mutu dan kwalitas 15.392 jiwa masyarakat desa di Kecamatan Teluk Sebong terus tumbuh dan berkembang paska hadirnya dana desa di kecamatan mereka. Hari ini juga, masyarakat mulai merasakan arti sebenar kata merdeka.  Karena bisa mengatur dan mengurus desa sendiri dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa

Sehingga pada akhirnya, program nawacita Presiden Jokowi-JK yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dapat terwujud. Sehingga bukan tidak mungkin, pada suatu hari, 10-15 tahun mendatang, desa akan tumbuh seperti Negeri Saba' menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Semoga. **

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun