Radio Streaming merupakan salah satu media yang digunakan Pengadilan Agama Sanggau untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan, informasi yang ada tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama secara umum seperti tata cara mengajukan perkara dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi dan informasi mengenai prosedur dan tata cara berperkara pada Peradilan Agama serta informasi mengenai kebijakan strategis Mahkamah Agung RI. Selain menyampaikan informasi yang bersifat umum, radio streaming PA Sanggau juga secara khusus menyampaikan informasi seputar Pengadilan Agama Sanggau, seperti Biaya Panjar Perkara, Panggilan Sidang Ghaib, Jadwal Sidang dan lain-lain.
Oleh karena radio streaming pada dunia peradilan masih tergolong baru, maka diperlukan langkah-langkah untuk mensosialisasikan layanan publik ini kepada masyarakat. Tim Pengelola Radio Streaming melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan radio streaming ini, seperti memasang banner (yang ada di Kantor Pengadilan Agama dan beberapa KUA), membuat stiker, merubah amplop surat gugatan/permohonan, lewat website Pengadilan Agama Sanggau dan sosial media (facebook dan twitter) serta BBM Channel dengan PIN C003BE736. Tidak hanya itu, Pengadilan Agama Sanggau juga memberikan informasi tentang keberadaan Radio Streaming PA Sanggau lewat Surat Kabar (AP Post), dan memposting beberapa artikel khusus di laman surat kabar online (kompasiana.com).
Langkah-langkah strategis dilakukan Tim Pengelola Radio Streaming untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Radio Streaming PA Sanggau, salah satu langkah kongkrit yang dilakukan Tim Pengelola adalah dengan terus menerus memperbaiki kualitas informasi dan menambah content informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Sosialisasi yang dilakukan secara massive dan perbaikan kualitas siaran diharapkan mampu “mendongkrak” jumlah pendengar (listener) Radio Streaming Pengadilan Agama Sanggau, sehingga kewajiban Pengadilan Agama Sanggau untuk menyampaikan informasi seputar peradilan agama yang menjadi hak publik dapat terlaksana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan informasi publik(Red/15)
Baca Juga di : http://inovasi.mahkamahagung.go.id/baca-artikel/Radio%20Streaming%20Sosialisasi%20Tanpa%20Henti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H