Mohon tunggu...
azwar nopriansyah
azwar nopriansyah Mohon Tunggu... -

Seorang Ayah yang selalu berusaha menjadi yang terbaik. Dan Toch Maar (apa boleh buat, Maju Terus), dengan keterbatasan yang ada dan minim pengetahuan tapi semangat lho (lifetime learning, everyone is a teacher and every place is a school). perantau tulen : lahir dipalembang, dibesar dimedan, mendapat istri disumedang dan sekarang menetap di Cirebon. maen ke blog ku : http://bageur.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pamit

2 Desember 2009   08:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:06 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siang itu pintu diketok, dan bapak Asep pun masuk keruangan kami dan menghampiri mejaku. 'Pagi Pak,.. maaf mau minta tanda tangan yang kemarin'. 'Oh.. boleh pak, yang mana aja ?' ucapku menerima sodoran lembar kerjanya dan memberikan tandatangan. 'Sudah Pak' 'Sekalian Asep mau pamit,.. mohon maaf bila selama ini ada salah', ucap Asep sambil mengurulkan tangannya. Saya kaget juga ,'Oh.. sudah selesai kontraknya?' 'Engga pak, dirolling,' 'Oh ya.. thank's Asep bantuannya,' ucapku,' memang mau tempatkan dimana ?' 'Sementara ini dirumah kan dulu,' 'Hm. ya. oke terima kasih .' Asep pun meninggalkan ruang kami. 'Ya.. Begitu lah nasib tenaga outsourcing', ucap temanku. 'Ya.. Pak. kita yang sudah dapat kerja dan gaji tetap mesti harus bersyukur. kalau tidak bersyukur kita tidak akan pernah puasnya dengan apa kita raih'. Sebuah dilema antara pengusaha/perusahaan dan tenaga kerja. Disatu sisi akan menguntungkan pengusaha / perusahaan disatu sisi yang lain merugikan tenaga kerja outsourcing tersebut. Sebuah perusahaan menggunakan jasa outsourcing adalah efisiensi biaya (karena tidak perlu memperkerjakan karyawan). Hasilnya tenaga outsourcing dianggap komoditas oleh pengrusahaan penyediaan jasa outsourcing. Bahkan mereka tidak segan mengurangi hak-hak karyawannya dalam negosiasi dengan calon pengguna jasa. Saat ini outsourcing sudah menjadi kebutuhan dalam dunia usaha, semoga dalam revisi UU Ketenagakerjaan kedepan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja. http://bageur.wordpres.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun