Ini sebuah ajakan dimana masyarakat kita dan khususnya pelaku bisnis masih belum berminat menjadi nasabah bank syariah yang notabene mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Tapi setidaknya apakah kita sudah mengenal apa itu bank syariah ? Apakah saja yang membuat perbedaan dengan bank umum atau bank konvensional ? Ini yang mesti tetap harus diberikan pemahaman dan edukasi terus menerus kepada masyarakat Indonesia. Seperti yang dikatakan Muslim Anwar ,” Aspek emosional seperti kampanye produk halal atau bebas riba harus diimbangi dengan aspek kegunaan atau manfaat dari produkproduk perbankan syariah”.Dalam Blogger competition kali ini dengan tema seputar perbank syariah, setidaknya Kompasiana cukup jelih dan memberikan awarness kepada kita semua khususnya saya pribadi. Ini semestinya merupakan moment dan pembuktian bahwa sistem perbankan syariah memiliki resistensi tinggi terhadapan krisis grobal yang terjadi. Pertumbuhan perbankan syariah sangat pesat beberapa tahun terakhir, ini dibuktikan ikutnya beberapa bank konvensional membuka bank syariah seperti : Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bukopin Syariah, disusul rencana BCA juga akan membuka BCA syariah. Prinsip mendasar didalam perbankan syariah dengan bank umum atau bank konvensional seperti : 1.Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang tidak diperbolehkan. 2.Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. 3.Islam tidak memperbolehkan Riba (menghasilkan uang dari uang). Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. 4.Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. 5.Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. Saat ini ada tiga produk utama bank syariah yang paling diminati; yakni musyarokah, mudharabah, dan murobahah. - Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan. - Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. So. Kapan anda mau ke Bank Syariah ? Ayo ke Bank Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H