Citra polri dimata masyarakat semakin buruk saja , terkait dengan kasus "rekening gendut" di dalam institusi nya dan juga mental korup para anggota nya. Apatisme semakin meningkat mana kala penjelasan Mabes Polri soal isu rekening mencurigakan milik perwira tinggi terkesan sebatas pencitraan tanpa transparansi, mereka bahkan diibaratkan seperti jeruk makan jeruk .
Disini diperlukan sebuah pemikiran konsepsional agar PPATK mempunyai ruang gerak, sebab PPATK lah yang mempunyai akses dan lebih mengerti dari mana aliran "rekening gendut" pejabat ini mengalir. Namun sebagai lembaga independen, PPATK mempunyai kewenangan terbatas , berdasarkan UU nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dalam undang undang nomor 25 tahun 2003, PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil ( dalam waktu paling lama 3 hari kerja ) analisis transaksi yang berindikasikan pidana kepada pihak kepolisian dan hanya mempunyai kewenangan meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan. Sehingga sangat diperlukan adanya perluasan kewenangan yang harus dimiliki oleh PPATK .
Oleh karena itu agar peran PPATK lebih efektif dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau RUU PPTPPU pada Pasal 39 secara eksplisit menyatakan dalam menjalankan fungsinya PPATK dapat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan di pasal 44 ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang PPATK berwenang :
- menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
- meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
- mencari dan mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti;
- meminta instansi berwenang untuk melakukan penyelaan informasi terhadap komunikasi yang dilakukan dalam rangka melakukan tindakan penyelidikan projustisia.
- menghentikan sementara seluruh atau sebagian kegiatan Transaksi atas Harta Kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan Hasil Tindak Pidana;
- menghentikan sementara Transaksi atas beban rekening yang diketahui atau diduga untuk menampung hasil tindak pidana pencucian uang;
- memblokir Harta Kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana;
- meminta informasi perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh
Dengan dibuat Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan pemerintah ini, penyelidikan tindak pidana pencucian uang tidak lagi di monopoli oleh POLRI, karena rekening mencurigakan yang diduga dimiliki oleh sejumlah perwira Polri tidak di usut secara tuntas dan terkesan jalan ditempat .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI