Mohon tunggu...
Uwais Azufri
Uwais Azufri Mohon Tunggu... -

Dunia Sementara, Akhirat Selamanya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menutup Izin Penangkapan Ikan Kapal Asing di Laut Arafura

30 Desember 2014   16:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:11 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laut Arafura merupakan daerah penangkapan ikan dan undang terbesar dan terbaik yang dimiliki Indonesia dan masyarakat internasional tidak memungkiri hal tersebut. Begitu banyaknya kasus illegal fishing di laut Arafura disebabkan banyaknya kapal asing yang berminat mendapatkan izin penangkapan, namun jumlah izin penangkapannya terbatas di Laut Arafura. Berbagai jenis illegal fishing terjadi pada perairan ini, dan bentuk pelanggaran terbesar dengan menggunakan cara memalsukan izin dan nomor di lambung kapal. Nilai kerugian Indonesia akibat illegal fishing di Laut Arafura mencapai nilai sekitar 40 triliun rupiah setiap tahunnya.
Perikanan laut Indonesia yang masih menganut rezim akses terbuka ‘’open access’’ memungkinkan armada penangkapan dari luar kawasan beroperasi secara bebas di Laut Arafura.  Perusahaan perikanan dari beberapa wilayah yang berbatasan dengan area  ini bahkan perusahaan asing berupaya mengembangkan perikanan tangkap dengan berbagai upaya dan telah mengakibatkan tekanan penangkapan meningkat secara tajam.
Beberapa masalah serius yang terjadi pada periknan di Laut Arafura saat ini diantaranya intensitas Illegal fishing yang meningkat. Usaha penangkapan udang di Perairan Laut Arafura dan sekitarnya sudah sejak lama dilakukan, dimulai oleh perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang yang berpangkalan di Sorong dan Ambon tahun 1968. Lebih satu dekade terakhir, basis penangkapan ikan berkembang ke daerah Merauke, Tual, Benjina, Kendari dan Bitung.
Sejak tahun 2000, dengan dibukanya izin kembali penangkapan ikan bagi kapal asing di Laut Arafura, maka kasus illegal fishing meningkat tajam yang disebabkan banyaknya kapal asing yang berminat mendapatkan izin penangkapan, namun jumlah izin penangkapannya terbatas. Berbagai cara dilakukan kapal  penangkap ikan asing untuk melakukan kegiatan illegal fishing di Laut Arafura, diantaranya dengan memalsukan izin  dan nomor di lambung kapalnya, melakukan  teknik penangkapan terlarang di Indonesia, meggunakan bendera Indonesia, melakukan penangkapan pada malam hari, menggunakan beberapa awak kapal warga negara Indonesia, dan lain sebagainya.
Mengingat besarnya kerugian indonsia akibat  illegal fishing  di Laut Arafura, maka strategi terbaik  pengelolaan perikanan di perairan  untuk masa yang akan datang  adalah menutup perizinan bagi semua kapal asing untk menangkap udang dan ikan di Laut Arafura;  melakukan pengamanan secara ketat bagi semua kapal penangkap udang dan  ikan yang beroperasai di Laut Arafura; serta melakukan pendataan jumlah armada yang beroperasi dan menetapkan  jumlah tangkapan yang diperbolehkan setiap tahun, jika sudah mencapai batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan maka  Laut Arafura ditutup sementara dari kegiatan penangkapan udang dan ikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun