Laut Arafura merupakan daerah penangkapan ikan dan undang terbesar dan terbaik yang dimiliki Indonesia dan masyarakat internasional tidak memungkiri hal tersebut. Begitu banyaknya kasus illegal fishing di laut Arafura disebabkan banyaknya kapal asing yang berminat mendapatkan izin penangkapan, namun jumlah izin penangkapannya terbatas di Laut Arafura. Berbagai jenis illegal fishing terjadi pada perairan ini, dan bentuk pelanggaran terbesar dengan menggunakan cara memalsukan izin dan nomor di lambung kapal. Nilai kerugian Indonesia akibat illegal fishing di Laut Arafura mencapai nilai sekitar 40 triliun rupiah setiap tahunnya.
Perikanan laut Indonesia yang masih menganut rezim akses terbuka ‘’open access’’ memungkinkan armada penangkapan dari luar kawasan beroperasi secara bebas di Laut Arafura. Perusahaan perikanan dari beberapa wilayah yang berbatasan dengan area ini bahkan perusahaan asing berupaya mengembangkan perikanan tangkap dengan berbagai upaya dan telah mengakibatkan tekanan penangkapan meningkat secara tajam.
Beberapa masalah serius yang terjadi pada periknan di Laut Arafura saat ini diantaranya intensitas Illegal fishing yang meningkat. Usaha penangkapan udang di Perairan Laut Arafura dan sekitarnya sudah sejak lama dilakukan, dimulai oleh perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang yang berpangkalan di Sorong dan Ambon tahun 1968. Lebih satu dekade terakhir, basis penangkapan ikan berkembang ke daerah Merauke, Tual, Benjina, Kendari dan Bitung.
Sejak tahun 2000, dengan dibukanya izin kembali penangkapan ikan bagi kapal asing di Laut Arafura, maka kasus illegal fishing meningkat tajam yang disebabkan banyaknya kapal asing yang berminat mendapatkan izin penangkapan, namun jumlah izin penangkapannya terbatas. Berbagai cara dilakukan kapal penangkap ikan asing untuk melakukan kegiatan illegal fishing di Laut Arafura, diantaranya dengan memalsukan izin dan nomor di lambung kapalnya, melakukan teknik penangkapan terlarang di Indonesia, meggunakan bendera Indonesia, melakukan penangkapan pada malam hari, menggunakan beberapa awak kapal warga negara Indonesia, dan lain sebagainya.
Mengingat besarnya kerugian indonsia akibat illegal fishing di Laut Arafura, maka strategi terbaik pengelolaan perikanan di perairan untuk masa yang akan datang adalah menutup perizinan bagi semua kapal asing untk menangkap udang dan ikan di Laut Arafura; melakukan pengamanan secara ketat bagi semua kapal penangkap udang dan ikan yang beroperasai di Laut Arafura; serta melakukan pendataan jumlah armada yang beroperasi dan menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan setiap tahun, jika sudah mencapai batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan maka Laut Arafura ditutup sementara dari kegiatan penangkapan udang dan ikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H