Mohon tunggu...
Azri Alkhudri
Azri Alkhudri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Hukum Pekerja Anak

5 Januari 2023   21:37 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak adalah setiap manusia yang berada di kategori umur 8 tahun, berdasarkan undang-undang di Indonesia, kedewasan anak perlu untuk dilindungi atau memerlukan pengaman dan pengawasan secara khusus, dan perlu hukum yang memadai terhadap perlingdungan anak seperti yang diatur dalam undang, nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia(HAM), mendefinisikan sebgai orang yang dibawah umur atau di bawah 18 tahun sebelum menikah termasuk kedalam golongan anak kecil, meskipun hukum mengenai nomor 23 tahun 2002 perlindungan ditentukan sebagai orang yang di bawah 18 tahun,

Anak sebagai kelompok yang sangat rentan sehingga harus memiliki hak khusus akibat keterbatasan anak itu sendiri, hal inilah yang membuat anak anak memerlukan perlindungan terhadap agar hak hak nya sebagai anak dapat terpenuhi, pada tahun 1989, PBB menandatangani nations convention on the rights of the child atau konvensi hak anak untuk perserikatan bangsa-bangsa.

Di Indonesia banyak sekali seseorang memperkerja anak di bawah umur, seperti menjadi buruh pada sektor pertanian, organisasi buruh internasional, memperkirakan sekitar 1,5 juta anak yang usia 7-10 tahun yang di perkerjakan, menurut kementerian ketenaga kerjaan dan Transmigrasi, sekitar 400.000 anak diseluruh Indonesia terlibat menjadi pekerja anak di sektor perikanan maupun pertanian.

Konvensi Hak anak 1989

Indonesia meratifikasi Konvensi Hak anak 1989 melalui keputusan Presiden no 36 tahun 1990. Dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak 1989, undang undang ini menjadi praktek atau menjadi landasan untuk menjamin terpenuhnya hak hak anak, Dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menurut Pasal 59 menyatakan bahwa, melihat dari undang udang ini negara berkewajiban atau bertangung jawab atas perlindungan, anak-anak yang dikelompokkan kedalam monoritas maupun otoritas, terksploitasi secara ekonomi maupun anak anak yang mengalami perlakukan tidak baik seperti seksual.

Secara hukum internasional terhadap perlindungan anak yang diatur hak-hak anak tahun 1989, yang mewajibkan seluruh negara melingdungi hak anak dengan tidak memperkerjakan anak anak di bawah umur, karena secara psikologi anak ngampang mengalami ganggu mental, dalam konvensi hak anak,

Dalam peraturan nasional , pasal 13 UU NO 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan , berhak mendapatkan perlindungan dari perlakukan diskriminasi,eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman,, kekerasan, dan penaaniayaan ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 

Negara dalam hal ini memiliki tangungjawab, seperti yang disebutkan dalam pasal 20 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara,pemerintah,pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelengaraan perlindungan anak.

Di Indonesia sendiri masih banyak anak-anak yang di perkerjakan, maka dari itu perlunya meningkatkan kesadara orang tua dalam mengurus anak dengan tepat dan tidak memperkerjakan mereka, karena anak-anak pada umumnya masih memerlukan bimbingan dari wali atau orang tua,berdasarkan hukum ketenaga kerjaan no.13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan, pengusaha dilarangan memperkerjakaan anak anak di bawah umur.

Adapun sansi bagi suatu perusahan yang memperkerjakan anak di bawah umur atau anak yang belum mencapai mur 18 tahun di kenakan sansi pidana penjara paling sedkit 1 tahun dan yang paling lama 4 tahun dan atau di denda paling sedikit rp.100 juta dan yang paling banyak rp.400 juta.

Adapun sanksi pidana tercantum padal pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 uu ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 4 tahun atau dendan menimal rp.100 juta dan maksimal rp. 400 juta. Terlepas dari ekonomi keluarga yang kurang baik, tidak seharusnya orang tua memperkerjakan anak anak di bawah umur.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun