Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang makanan memiliki sebuah pabrik di tengah-tengah daerah padat penduduk. Selain daerah padat penduduk dengan banyak aktivitas warga sekitar, letak pabrik ini juga berseberangan dengan beberapa sekolah di sekitar pabrik. Pabrik ini diduga membuang limbah pabrik ke sungai yang ada di sekitar lingkungan tersebut.
Pembuangan limbah ke sungai bisa menjadi masalah yang serius karena dapat merusak ekosistem air, memengaruhi kehidupan akuatik, dan bahkan bisa berdampak pada kesehatan manusia yang menggunakan air tersebut. Pembuangan limbah yang dilakukan menyebabkan warga sekitar merasakan kurang nyaman dengan bau tidak sedap yang ditimbulkan serta semakin berkurangnya persediaan air bersih. Salah satu warga mengatakan bahwa bau tidak sedap yang ditimbulkan sudah muncul selama puluhan tahun.
Merasa terganggu dengan keadaan tersebut warga sekitar pun memutuskan untuk  melakukan protes terhadap pihak manajemen pabrik. Aksi protes yang dilakukan juga sudah ditangani oleh pemerintah sehingga warga daerah tersebut mendapatkan kompensasi. Namun, kompensasi tersebut tidaklah rata. Masih terdapat beberapa daerah yang tidak mendapatkan kompensasi padahal letak daerahnya lebih dekat dengan sungai tersebut.Â
Merasa aduan yang diajukan tersebut tidak ditanggapi sesuai dengan keinginan warga maka warga pun memutuskan untuk melakukan demo. Demo pun di lakukan oleh massa di depan pabrik. Massa menuntut pihak pabrik untuk berhenti membuang limbahnya ke sungai dan mengancam akan menutup semua saluran pembuangan dengan semen. Ramainya massa dan suasana yang panas menyebabkan polisi pun turun tangan untuk mengamankan kondisi agar tetap aman dan kondusif.Â
Menanggapi protes yang diajukan, pihak manajemen pabrik pun angkat suara. Perwakilan pabrik megatakan bahwa pihaknya sudah memberikan kompensasi. Namun, orang dari pihak warga yang biasanya mengurus kompensasi tersebut sudahlah tidak bekerja sedangkan pekerja yang baru tidak paham dengan tuntutan atau keinginan yang diberikan warga. Selain itu, pihak manajemen juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengolah kembali limbah yang akan mereka buang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, dari data yang diperoleh, belum ada penelitian yang dilakukan untuk menyatakan bahwa kualitas air sungai tersebut tercemar atau tidak.
Pencemaran air dapat dilakukan oleh perorangan ataupun perusahaan seperti pembuangan limbah pabrik tersebut. Berdirinya sebuah pabrik pasti sudah mendapat perizinan pemerintah untuk membangun pabrik di tempat tersebut serta mendapat izin untuk membuang limbah ke sungai tersebut. Masalah hukum ini diartikan sebagai melawan hukum formal, yaitu melanggar perundang-undangan yang dalam hal tindak pidana lingkungan adalah kepemilikan izin. Ini membuat pembuktian unsur melawan hukum menjadi sulit karena anggapan bahwa jika memiliki izin tak mungkin terjadi pelanggaran undang-undang. Hal tersebutlah yang membuat warga kesulitan untuk menangani hal tersebut dengan hukum yang sesuai dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibat kondisi tersebut, warga yang sudah merasa geram dengan segala protes dan aksi yang telah dilakukan tetapi tidak digubris pun merealisasikan ancaman yang pernah mereka diberikan yaitu menutup paksa saluran pembuangan air limbah dengan semen. Massa bahkan menggunakan 1 truk semen untuk menutup saluran tersebut. Â
Warga telah melakukan hal yang benar dengan melaporkan kondisi tersebut walaupun respon yang diberikan kurang memuaskan. Solusi dari permasalahan yang terjadi sebaiknya pihak warga dan pabrik dapat melakukan kesepakatan dengan persetujuan bersama atau sebaiknya pabrik tidak membuang limbahnya ke sungai yang padat penduduk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H