Pada prinsipnya proses karantina dilakukan pada orang yang melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk mengurangi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat. Tempat karantina bisa dilakukan di rumah yang memenuhi syarat sesuai dengan tanda dan gejala dengan menjalankan aturan aturan terkait PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan dilakukan monitoring secara berkala, baik melalui kunjungan rumah maupun secara telemedicine oleh Petugas Pelayanan Kesehatan. Karantina dinyatakan selesai apabila telah melakukan test dengan hasil negatif atau dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 10-14 hari. Selama pemantauan kontak erat harus melaksanakan anjuran yang dilakukan oleh Petugas Kesehatan.
Penulis: Azmy Deliana Putri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H