Mohon tunggu...
Azmi Naufal
Azmi Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan S1 Perbankan Syariah di UIN Walisongo Semarang

Memiliki Kemampuan dalam bidang multimedia seperti Desain Grafis, Fotografi, Videografi, Video Editing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep dan Sistem Operasional Bank Syariah

7 Oktober 2024   12:50 Diperbarui: 7 Oktober 2024   13:11 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat islam dengan berpedoman utama pada al quran dan hadis. Berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, Bank syariah mengadopsi sistem bagi hasil, artinya keuntungan ysng diperoleh dari kegiatan usaha bank akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan diawal.

Konsep dasar bank syariah berlandaskan pada prinsip - prinsip islam yang meliputi :

- Keadilan : Semua transaksi harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa adanya eksploitasi.

- Kemitraan : Hubungan antara bank dan nasabah dibangun atas dasar kemitraan, bukan unsur kreditur-debitur

- Transparansi : Semua Informasi terkait transaksi harus jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak

-  Universal : Prinsip-prinsip syariah berlaku untuk semua orang, tanpa memandang agama atau latar belakang

Berikut beberapa prinsip dasar dalam operasional bank syariah:

- Larangan Riba : Bank syariah tidak mengenal bunga dan segala bentuknya

- Larangan Gharar : Transaksi harus jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak

- Larangan Maisir : Transaksi tidak boleh mengandung unsur perjudian

Sistem operasional bank syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun