Pemikiran ekonomi Islam memiliki sejarah yang panjang dan kaya, dimulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini. Pemikiran ini berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat.
Periode Awal (610-632 M)
1. Nabi Muhammad SAW memperkenalkan konsep zakat, sedekah dan wakaf.
2. Prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, kesetaraan dan kemandirian mulai dibentuk.
3. Peran pasar dan perdagangan dalam perekonomian mulai dikembangkan.
Periode Khulafaur Rasyidin (632-661 M)
1. Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab mengembangkan sistem ekonomi Islam.
2. Zakat dan sedekah menjadi instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan.
3. Perdagangan dan komersialisme mulai berkembang.
Periode Abbasiyah (750-1258 M)
1. Imam Al-Ghazali mengembangkan teori ekonomi Islam dalam karyanya "Ihya' Ulumuddin".