Mohon tunggu...
Azmi Afiff
Azmi Afiff Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Macet, Peraturan VS Infrastruktur

18 Januari 2014   13:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:43 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Macet, kata ini sangat identik dengan Ibu Kota Jakarta. Kota Jakarta seolah-olah sulit lepas dari bayang - bayang macet. Terlebih lagi ketika jam masuk dan pulang kantor, maka jalanan Jakarta tak ubah layaknya "parkiran" bagi jutaan kendaraan bermotor. Hal ini terjadi lantaran jumlah kendaraan bermotor dan perkembangan jalan Kota Jakarta yang tak sepadan. Mengutip pernyataan Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo pada salah satu media online, bahwa untuk tahun ini saja jumlah kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya sendiri sudah mencapai 15 juta unit dan terbatas pada wilayah DKI Jakarta. Tapi itu hanya satu diantara beberapa sebab lainnya.

Terkait hal tersebut, pemda Kota jakarta sibuk mencari solusinya. Begitu banyak ide-ide yang dipikirkan untuk mengatasi macetnya Ibu Kota Jakarta yang semakin liar. Peraturan demi peraturan dibuat guna menertibkan jalan. Beberapa infrakstrukturpun dibangun guna mengurangi kemacetan Jakarta. Tapi entah mengapa, setalah peraturan dibuat, setelah infrastruktur dibangun, seolah-olah hal ini hanya bertahan sementara, lalu hal-hal tersebut kembali ditinggalkan oleh masyarakat Jakarta.

Timbul pertanyaan, lalu apa yang tepat untuk mengatasi macetnya Ibu Kota Jakarta yang semakin parah ini? Peraturan yang ketatkah? Atau pembangunan infrakstruktur yang besar-besaran?

Entah mengapa saya merasa peraturan yang dibuat oleh pemda DKI tidak sejalan dengan infrastruktur yang ada, hal ini tentu akan mengakibatkan peraturan yang dibuat atau infrastruktur yang baru dibangun tidak maksimal kerjanya, bahkan tidak bertahan lama. Peraturan dan infrastruktur haruslah saling melengkapi, ketika sebuah peraturan dibuat maka harus ada infrastruktur yang membuat peraturan tersebut dapat berfungsi secara optimal, begitu juga sebaliknya, ketika sebuah infrastruktur dibangun, maka harus ada peraturan tegas yang melindungi infrastruktur tersebut agar infrakstrur yang dibangun dapat bekerja secara optimal.

Sayangnya, saat ini saya merasakan peraturan dan infrastruktur di Jakarta tidak saling berkesinambungan sehingga kinerja kedua tidak optimal, khususnya mengenai  fasilitas publik.  Pendapat ini saya simpulkan berdasarkan kenyataan yang saya lihat. Pemda telah membuat peraturan - peraturan guna mengurangi kemacetan, diantaranya mengenai sterilisasi jalur bus way, yang isi peraturan tersebut adalah bahwa setiap kendaraan yang masuk kedalam jalur bus way mendapatkan denda yang cukup besar. Kedua, pemda juga sempat membuat peraturan mengenai penutupan akses beberapa pintu masuk dan keluar tol dalam kota Jakarta. Ketiga, pemda juga merapihkan segala bentuk parkir liar, sanksinya mulai dari pencabutan pentil hingga penilangan. Saya berkeyakinan semua peraturan yang dibuat pemda tujuannya untuk "mempersulit" para pemilik kendaraan pribadi  agar volume kendaraan pribadi berkurang sehingga beralih menuju angkutan umum yang telah disediakan pemda. Saya sangat setuju dengan peraturan-peraturan tersebut, asalakan, fasilitas penunjang peraturan tersebut telah tersedia dengan baik, dalam hal ini adalah angkutan umum. Fakta yang ada dilapangan adalah, angkutan umum yang ada sangat tidak siap menunjang peraturan-peraturan tersebut. Contohnya saja transjakarta, anda akan menemukan terkadang di koridor-koridor tertentu sangat banyak armadanya, bahkan tak jarang kita jumpai antara satu bus dengan bus lain datang dengan bersamaan. Tapi dikoridor lain, tak jarang pula kita jumpai sangat jarang bus yang lewat hingga terjadi penumpukan penumpang, tentu hal ini juga membuang-buang waktu. Kondisi bus yang ada saat ini pun tidak terawat sehingga kenyamanan penumpang tidak terindahkan. Lantas, jika nantinya peraturan-peraturan tadi berjalan optimal, sanggupkah bus transjakarta menampung mereka yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum?

Yang saya ingin sampaikan adalah bukankah sebaiknya pemda DKI membenahi dahulu infrastruktur yang ada? sehingga, jika infrastruktur yang ada sudah bekerja secara maksimal, barulah dibentuk peraturan-peraturan yang menunjang dan melindungi infrastruktur tersebut. JIka kondisi infrastruktur yang ada saat ini bekerja secara maksimal, melayani dengan baik, maka saya yakin dengan sendirinya masyarakat akan berpindah ke fasilitas umum sehingga kemacetan Jakarta pun akan terurai sedikit demi sedikit. Mungkin langkah awal pemda bisa mengkaji kembali manajemen bus transjakarta dan menambah armadanya sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan. Dan hal ini tentu harus mendapat penanganan serius dan cepat, agar kondisi yang parah ini tidak berkelanjutan.

Tulisan ini merupakan salah satu bentuk perhatian saya kepada kota Jakarta dan pemda DKI Jakarta sebagai salah satu masyarakatnya. Tujuan saya hanyalah ingin meciptakan kota Jakarta yang lebih nyaman bagi mastarakatnya :)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun