Niat dalam bahasa arab yaitu An-Niyyat, dan secara bahasa nawaa-yanwi-niyyatan. Di mana lafaz ini memiliki beberapa makna, diantaranya adalah al-qosdu (suatu maksud/tujuan) dan al-hifzu (penjagaan).
Dan adapun secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendifinisikan niat.
Pada kalangan Al-Malikiyyah mendifinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang hendak dilakukan oleh seorang manusia. Dan dengan makna ini, maka niat muncul sebelum perbuatan itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Qarafi Al-Maliki (w. 684 h) dalam kitabnya adz-Dzakhirah,
. Â
yang artinya : "Niat adalah tujuan yang diinginkan oleh hati manusia melalui perbuatan"
Sedangkan di kalangan Asy-Syafi`iyyah mendefinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang muncul bersamaan dengan perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana yang didefinisikan oleh Imam Al-J
amal (w. 1204 h) dalam Hasyiah Al-Jamal `ala al-manhaj..
Artinya : "Tujuan untuk melakukan suatu perbuatan, yang bersamaan dengan perbuatan tersebut".
Semua perbuatan manusia diawali dengan niat, baik itu perbuatan yang baik ataupun perbuatan yang buruk, jika kita berniat baik, maka baik pula yang kita dapatkan, sebaliknya jika kita berniat untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak baik, maka demikianlah yang kita dapatkan.
Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Umar bin Khattab.
yang artinya : " Sesungguhnya segala amal pekerjaan itu (diterima atau tidaknya di sisi Allah) hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya, maka barang siapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang berhijrah untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang akan dia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan". (HR, Bukhari Muslim)