Mohon tunggu...
Azmi_ Nawawi
Azmi_ Nawawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra

Saya suka mendalami Isu sosial dari berbagai media terlebih novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Pendidikan Tersier dan Bisakah Indonesia Emas 2045 ?

25 Juni 2024   15:14 Diperbarui: 25 Juni 2024   15:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dok. Madrasah Aliyah Al-Fakhriyah 

Semua pihak harus menyadari tingkat ketimpangan pendidikan yang masih sangat tinggi di Indonesia saat ini. Untuk mempertahankan kesetaraan pendidikan di Indonesia, pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya (LSM), dan pihak swasta harus bekerja sama. Beberapa tindakan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah ini adalah:

Pertama, memastikan semua orang memiliki akses yang sama ke pendidikan. Salah satu penyebab ketidakmerataan pendidikan saat ini mungkin karena kurangnya dukungan antar sektor. Oleh karena itu, setiap sektor harus bekerja sama untuk meningkatkan pendidikan di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil. 

Kedua, peningkatan kualitas pengajaran. Pengembangan siswa yang berkualitas tinggi bergantung pada peningkatan kualitas pengajaran. Pemerintah harus terus bekerja sama dengan segala sektor agar dapat mengalokasikan sumber daya pendidik yang lebih besar, membuat kurikulum yang sesuai, dan menyediakan fasilitas yang memadai. Tapi perlu diingat bahwa pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan pengajar. Ini berdampak besar pada kualitas pendidikan.

Kenyataannya, guru honorer di negeri ini dibayar rata-rata antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan, meskipun terkadang ada beberapa kasus dari mereka yang hanya menerima Rp50.000 saja. Bagaimana mungkin hal ini terjadi? Karena pengangkatan guru honorer hanya dilakukan oleh kepala sekolah, gaji mereka hanya dapat disesuaikan dengan anggaran sekolah. Ditambah lagi, gaji honorer dihitung per jam, tanpa tunjangan, sesuai waktu mengajar. Meskipun demikian, UMP Jawa Barat pada tahun 2024 adalah Rp2.057.495, jauh di bawah gaji guru honorer yang terus berubah dari tahun ke tahun.  Akibatnya, terjadilah ketimpangan tersebut. Alhasil,para guru Honerer ini mencari pekerjaan sampingan yang menjadikan mereka tidak fokus mengajar dengan kualitas yang baik.  Karena mencari gaji tambahan untuk kebutuhan sehari-hari mereka. 

Padahal, Menurut Pasal 14 Ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak atas penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 Ayat 1 menyatakan bahwa penghasilan ini termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan manfaat tambahan.

Ketiga, program subsidi dan bantuan keuangan. Meskipun pemerintah telah menyediakan banyak program subsidi dan bantuan keuangan, namun masih saja ada salah sasaran dalam penerimaannya. Sering kali mereka yang mampu mendapatkan bantuan pemerintah, sementara mereka yang benar-benar susah tidak mendapatkan bantuan tersebut. 

Keempat, monitoring serta evaluasi. Sangat penting untuk melakukan pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap program yang sudah dijalankan. Ini bertujuan untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan serta mengidentifikasi masalah agar dapat menentukan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakmerataan pendidikan. agar tindakan disesuaikan dengan kebutuhan yang sudah ditetapkan. 

Pendidikan yang baik dan merata merupakan Salah satu pilar yang bisa menopang agar terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Perlu diingat sekali lagi bahwa untuk mengatasi ketidakmerataan pendidikan di Indonesia, diperlukan komitmen jangka panjang, kerja sama, dan tanggung jawab dari semua pihak. Ini termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor-sektor lain yang memiliki pengaruh pada masalah pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun