Mohon tunggu...
Azmi Qurrota Ayun
Azmi Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Gaperlu buktiin apapun ke orang lain jadi diri sendiri dengan versi terbaik aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istinsyaq

20 Februari 2023   16:02 Diperbarui: 20 Februari 2023   16:26 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apasih istinsyaq itu? Mengapa Rasulullah menganjurkan kita untuk melakukan istinsyaq? Apa keutamaan istinsyaq? Nah jadi teman teman istinsyaq adalah membasuh lubang hidung dengan air dan rasul menganjurkan kita untuk melakukannya. Tahukah kalian apa fakta yang tersembunyi dibalik anjuran ini bagi kesehatan kita? 

Ilmu pengetahuan modern menyatakan bahwa membersihkan lubang hidung dengan air mempunyai manfaat kesehatan yang sangat banyak, terutama menghilangkan kotoran yang menumpuk di rongga hidung dan debu yang melekat pada selaput ingus. . 

Beragam penelitian menekankan bahwa hidung orang yang berwudhu tidak terdapat sedikit pun kuman berbahaya, sedangkan orang yang tidak pernah melakukan shalat sehingga tidak wudhu maka dilubang hidung nya dihinggapi oleh kuman-kuman berbahaya yang bahkan sampai masuk ke paru-paru saat bernafas. Sebagian dari mereka yang belum belajar istinsyaq secara benar hidung mereka dihinggapi sejumlah kecil dari kuman. 

Semua kuman yang terdapat pada hidung akan lenyap setelah melakukan istinsyaq selama 3 kali. Oleh karena itu Rasulullah menyarankan untuk melakukan istinsyaq sebanyak 3 kali. 

(sempurnakan wudhumu, dan sela-sela di antara Jari-jemarimu, dan bersungguh-sungguh dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali kamu dalam keadaaan berpuasa) 

-HR. At-tirmidzi dan Abu Dawud-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun