Mohon tunggu...
Azmi Rhamadan
Azmi Rhamadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, FAKULTAS VOKASI , UNIVERSITAS AIRLANGGA

Bagi saya memiliki kepribadian yang cukup di bilang introvert tidak menutup kemungkinan untuk berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   18:25 Diperbarui: 21 Agustus 2023   18:29 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, kebebasan berbangsa sejatinya merupakan sebuah prinsip yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan keberagaman bangsa Indonesia. Namun, ada beberapa kontra yang saya dipertimbangkan terkait implementasi prinsip ini.

Saya merasa bahwa implementasi kebebasan berbangsa sebagaimana tercantum dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 bisa menjadi hal yang berbahaya dan merugikan bagi stabilitas negara. Kebebasan berbangsa bisa disalahgunakan oleh individu atau kelompok untuk mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan nasional. Dalam praktiknya, kebebasan berbangsa sering kali terbatas atau bahkan terancam oleh berbagai faktor. Misalnya, terdapat kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, kriminalisasi aktivis, dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip kebebasan berbangsa telah tertulis dalam konstitusi, implementasinya belum selalu mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya.

Terlalu banyak kebebasan bisa membuka pintu bagi radikalisasi, tindakan ekstremisme, atau bahkan separatisme yang dapat merusak persatuan dan kesatuan negara. Selain itu, kebebasan berbangsa yang tidak diatur dengan baik dapat mengakibatkan ketidaksetaraan sosial, ketegangan antar kelompok, dan konflik internal yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, implementasi kebebasan berbangsa juga dapat menimbulkan konflik internal, terutama dalam konteks keberagaman budaya, agama, dan suku di Indonesia. Kebebasan berbangsa harus diimplementasikan dengan bijak untuk mencegah konflik antar kelompok dan memastikan bahwa semua warga negara merasa dihormati dan dilindungi dalam hak-hak mereka.

Ada beberapa contoh kasus di Indonesia yang dapat dihubungkan dengan implementasi kebebasan berbangsa dan bernegara. Berikut beberapa contoh kasus:

  • Kasus Papua: Kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi politik adalah bagian dari prinsip kebebasan berbangsa. Namun, kasus di Papua menunjukkan bagaimana ketegangan politik dan aspirasi otonomi daerah dapat menghasilkan konflik. Perdebatan mengenai kebebasan berbangsa di Papua seringkali melibatkan isu-isu etnis, politik, dan ekonomi.
  • Kasus Hate Speech: Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah hak warga negara, tetapi dalam beberapa kasus, implementasi kebebasan ini bisa disalahgunakan. Contohnya, penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di media sosial atau publikasi yang merendahkan kelompok agama atau etnis tertentu dapat mengancam kerukunan sosial dan memicu konflik. Pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi juga terjadi pada karya jurnalistik (19%), pendapat di muka umum (17%), diskusi ilmiah (10%), dan kesaksian di pengadilan (2%).
  • Gerakan Separatis: Beberapa wilayah di Indonesia mengalami gerakan separatis yang mengadvokasi kemerdekaan atau otonomi yang lebih besar. Ini adalah dampak dari interpretasi kebebasan berbangsa yang berbeda antara pemerintah pusat dan kelompok yang ingin merdeka.
  • Konflik Agraria: Masalah agraria seperti konflik tanah dan hak kepemilikan lahan sering terkait dengan kebebasan berbangsa. Pertentangan antara hak-hak individu, masyarakat adat, dan perusahaan pertanian besar dapat menghasilkan konflik yang melibatkan kepentingan ekonomi dan sosial.

Dalam kesimpulan, meskipun kebebasan berbangsa adalah nilai yang sangat penting dalam UUD 1945, implementasinya masih menimbulkan berbagai kontra, terutama terkait dengan pembatasan hak asasi manusia dan potensi konflik internal. Oleh karena itu, perlu upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa kebebasan berbangsa diimplementasikan dengan benar dan adil demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai gantinya, saya berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebebasan berbangsa dan kepentingan nasional serta keamanan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas negara dan mencegah potensi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan masyarakat. Adapun beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai keseimbangan ini adalah:

  • Pengembangan Undang-Undang yang Jelas: Pemerintah harus merumuskan undang-undang yang jelas dan komprehensif yang mengatur batasan dan tanggung jawab terkait dengan kebebasan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini harus mencakup ketentuan yang melindungi hak-hak dasar individu dan kelompok, sambil juga memperhatikan kepentingan nasional dan keamanan.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pemerintah harus menjaga perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip yang mendasari semua kebijakan dan tindakan. Ini mencakup hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak-hak etnis dan budaya, serta hak atas privasi.
  • Penggunaan Kekuatan Militer: Penggunaan kekuatan militer harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan hanya sebagai tindakan terakhir untuk melindungi keamanan nasional. Tindakan militer yang sewenang-wenang dapat memicu konflik dan ketidakstabilan.Transparansi: Pemerintah harus bersikap transparan dalam semua kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan kebebasan berbangsa dan bernegara, sehingga masyarakat dapat memahami dan memantau tindakan pemerintah.

REFERENSI

KOMNAS HAM. (2022). Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Terjadi di Ruang Digital. Komnasham.go.id. Diakses pada 20 Agustus 2023.

Laila, Khotbatul. (2019). Hukum progresif sebagai solusi kebebasan berpendapat dengan asas demokrasi pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 177-186.

Simamora, Janpatar. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun