Pembangaunan infrastruktur merupakan hal yang terpenting dalam upaya pembangunan dan perkembangan kota. Hal itu dikarenakan Peningkatan taraf dan kualitas hidup manusia direncanakan dan diupayakan melalui sebuah proses pembangunan. Pada hakikatnya konsep pembangunan tidak hanya mencakup pemeliharaan sumber daya alam yang ada di lingkungan kota, tetapi juga menyediakan kebutuhan umat manusia yang semakin lama semakin meningkat karena adanya pertumbuhan manusia yang tidak teratur. Pertumbuhan manusia yang tidak teratur membuat masalah terhadap penyesdiaan fasilitas yang terbatas. Hal ini menjadi tantangan, tanggung jawab serta kewajiban bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktifitas dikehidupan sehari hari.
      Dalam upaya mewujudkan hal tersebut pemerintah memberikan solusi yaitu untuk membangun infrastruktur sarana dan prasarana untuk memenuhi tuntutan tersebut. Dalam pembangunan infrastruktur tentunya pemerintah pastinya memerlukan suatu anggaran agar pembangunan yang dicita citakan dapat terselenggarakan atau terealisasikan dengan baik demi terciptanya kemajuan bersama.
      Dalam penyelenggaraannya sering kali terjadi suatu masalah terhadap kurang meratanya pembangunan infrastruktur yang ada pada suatu negara atau daerah-daerah tertentu yang menyebabkan adanya ketimpangan atau ketidak merataan pembangunan di daerah-daerah lain. Masalah tersebut dapat muncul akibat pada mengimplementasikannya terhadap kapasitas sumber daya manusia dan finansial atau anggaran yang kurang memadai. Dengan demikian banyak terjadi keterlambatan dalam pembangunan terutama pemangunan infrastruktur.
      Membangun infrastruktur tidaklah murah dan cepat, untuk membangun infrastruktur pemerintah selalu mengeluarkan anggaran yang banyak dan pengerjaan yang berkala. Oleh karena iru pemerintah harus mencari solusi dalam menekan angka anggaran sehingga uang anggaran tidak hanya habis dalam membangun infrastruktur di daerah daerah tersebut. Dengan itu pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan Non Governmental Organisation (NGO), dan lain lain.
      Melibatkan beberapa pihak ini memiliki peran penting dan merupakan alternatif solusi dalam membantu pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, menginga tidak semua aktivitas pembangunan dapat dikerjakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara mandiri terutama dalam hal ketersediaan sumber daya manusia dan finansial atau anggaran yang dimiliki. Sehingga dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ini pemerintah menyelenggarakan dalam bentuk kerjasama yang dapat melibatkan pihak swasta yang biasa dikenal dengan sebutan Public Private Partnership (PPP).
      Pemerintah berperan dalam menentukan lingkup kerja sama; mem-buat prioritas, target, dan hasil; dan menyusun standar pengukuran kinerja bagi pengelola PPP. Sedangkan pihak swasta berperan dalam mencapai tujuan PPP, yaitu memberikan nilai tambah bagi pemerintah (LaRocque, 2008, p.8).
      Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1).
      Pada Public Private Partnership (PPP) memiliki karakteristik diantaranya adalah adanya persetujuan diantara pemerintah dengan perusahaan yang nantinya akan menjalin kerjasama dengan pemerintah, pihak swasta menjalankan fungsi nya dalam pemanfaatan aset dalam jangka waktu tertentu, kedua belah pihak menerima kompensasi secara langsung maupun tidak langsung, dan pihak swasta bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan kerjasama.
      Public Private Partnership (PPP) memiliki keuntungan terhadap kedua belah pihak, baik untuk pihak pemerintah ataupun pihak swasta itu sendiri. Karena pada PPP ini pemerintah dapat diuntungkan sebagai pemilik aset dikarenakan pihak swasta dapat menyediakan bantuan dana dalam pembangunan infrastruktur dan menjalankan operasional apabila aset yang dijadikan objek telah selesai proses pembangunan. Pemerintah dalam hal ini memiliki peran dan fungsi sebagai suatu institusi resmi dituntut untuk ebih transparan, akuntabel, responsif, efektif dan efisien dalam penciptaan good governance. Tentunya dalam hal ini tidak terlepas dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap sektor swasta yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan. Dan pihak swasta diuntungkan dengan swasta dapat mengelola prasarana dan sarana itu sendiri.
      Selain itu pada kerjasama Public Private Partnership (PPP) memiliki dampak positif contohnya adalah adanya suatu pembagian risiko antara pihak pemerintah dan swasta, penghematan biaya, perbaikan tingkat pelayanan, dan multiplier effect (manfaat ekonomi yang lebih luas misalnya penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kriminalitas, peningkatan pendapatan). Dan dampak negatifnya adalah apabila tidak tepat sasaran justru terjadi penambahan biaya, adanya situasi politik nasional yang tidak stabil turut mempengaruhi proses PPP misalnya tertundanya pelaksanaan proyek kegiatan, pelayanan yang kurang prima, terjadi bias dalam proses seleksi proyek kegiatan misalnya penentuan pemenang tender, hilangnya kontrol pemerintah dalam proses pelaksanaan kegiatan, dan sebagainya.
      Nyatanya dalam penerapan pembangunan PPP ini masih tergolong lemah karena regulasi yang saling tumpang tindih sehingga menyulitkan pihak swasta untuk melakukan investasi, prosedur birokrasi yang masih berbelit-belit, perencanaan tata ruang wilayah dan daerah yang belum tertata dengan baik, desain perencanaan teknis yang tidak matang sehingga menyulitkan pihak swasta dalam proses pengerjaan.