Sebelumnya, pada 8 Maret 2018 lalu, diterbitkan surat Jadwal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK, PT (GIAA) kepada setiap pemegang saham.
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2017;
2. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2018;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik;
4. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana dan Laporan Hasil Pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP);
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
7. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
8. Perubahan Pengurus Perseroan.
Dimana lebih dari 99% anggota yang hadir dan mewakili 23.232.266.134 saham (89,75 % dari total) menyetujui setiap mata acara. Selengkapnya dapat diunduh disini.