Mohon tunggu...
Azky Ainayyah
Azky Ainayyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Adopsi Anak di Masyarakat Perspektif kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata

2 Juni 2023   11:52 Diperbarui: 2 Juni 2023   11:59 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul           : Praktik Adopsi Anak Di Masyarakat Perspektif Kompilasi Hukum    Islam dan Hukum Perdata (Studi kasus dikecamatan kedunggalar kabupaten ngawi tahun 2016-2020)

Penulis        : Widyanti Istiqoomah

Terbit          : 2020

      Skripsi Widyanti Istiqomah yang berjudul '' Praktik Adopsi Anak Di Masyarakat Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata'' mendeskripsikan secara jelas tentang praktik adopsi anak. Disini penulis akan menjelaskan secara ringkas dan jelas.

A. Pendahuluan

      Kehadiran seorang buah hati (anak) didalam suatu keluarga merupakan amanah dan karunia dari tuhan sebagai pelengkap didalam keluarga. Kehadiran seorang anak adalah hal yang sangat diidam-idamkan oleh sepasang suami istri yang telah menikah. Selain sebagai amanah, anak harus dijaga,dilindungi dan dilimpahkan oleh kasih sayang orang tua. Karena didalam anak melekat harkat,martabat dan hak-hak sebagai manusia.

     Namun tidak banyak pasangan yang bisa beruntung mempunyai seorang anak sebagai penerus keturunan dan harta waris. Maka didalam praktiknya banyak pasangan yang tidak memiliki anak dikalangan masyarakat indonesia. Yang kemudian mengangkat anak dengan tujuan meneruskan keturunan. Faktor pengangkatan ini terjadi karena pasangan suami istri divonis tidak bisa mempunyai anak atau bahkan memang belum dikasih padahal mereka sangat mendambakan anak ditenga-tengah keluarga kecil mereka.

     Mengenai tentang arti pentingnya kehadiran seorang anak didalam pernikahan adalah selain anak sebagai penerus dan pewaris sekaligus sebagai penerus masa depan bangsa yang akan datang. Dimana anak adalah dambaan bagi mereka yang belum memiliki anak. Setiap pasangan tentu saja menginginkan mempunyai keturunan sebagai pelengkap kebahagian rumah tangga mereka. Bagi mereka yang tidak mempunyai anak berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan anak seperti mengadopsi, mengangkat anak orang lain atau anak dari keluarganya untuk menjadi anak angkatnya.

      Hak asuh (Adopsi) dalam kamus bahasa indonesia adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak ssendiri. Sedangkan mengadopsi adalah mengambil,mengangkat ankaorang lain secara sah menjadi anak sendiri. Dalam artian lain adopsi adalah pengambilan( pengangkatan) anak yang diangkat oleh seseorang dan anak tersebut jelas nasabnya, kemudian dinasabkan kepada orang tua angkat. Undang-undang telah mengatur secara khusus pemerintah pada hal itu mengeluarkan instruksi presiden No.1 tahun 1999 tentang penyebar luasan komplikasi hukum islam. Pada pasal 171 huruh h, disebutkan bahwa '' Anak Angkat Adalah Anak Yang Dalam Pemeliharaan Untuk Hidupnya Sehari-hari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal ke orang tua angkatnya berdasarkan pengutusan pengadilan''.

     Pada kompilasi hukum islam pasal 103 bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum dan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak dalam hukum islam bahwa hadanah sama sekali tidak mengubah hukum,nasab,mahram antara anak dengan orang tua kandungnya yang terjadi hanyalah perpindahan tanggung jawab pemeliharaan,pengawasan,pendidikan dan cara didik orang tua kandung kangdung ke orang tua angkat.

    Dikecamatan kedunggalar ngawi terdapat 12 desa/kelurahan pada tahun 2016-2020 dalam arsip pengadilan agama ngawi tercatat 5 data orang tua angkat yang melakukan adopsi anak (legal)  dan 7 kasus di kedunggalar 5 kasus ilegal dan 2 kasus sudah memenuhi prosedur peraturan yang berlaku tetapi belum memenuhi syarat. Penulis meneliti itu karena masyarakat masih awam dan minim kesadaran hukum dan kurang memperhatikan masalh baru yang akan timbul mengenai status anak angkat seperti waris,wali san lain-lain.

B. Alasan Mengapa Memilih Judul Tersebut

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik adopsi anak yang terjadi di masyarakat dan menganalisis dari prespektif kompilasi hukum islam dan hukum perdata. Selain itu agar bisa menjadi kontribusi teoritis dalam pengembangan ilmu dalam problem permasalahan hukum keluarga islam.

C. Pembahasan Hasil Review

  • Pentingnya Anak dan Kedudukan Anak dalam Keluarga

    Anak adalah seorang laki-laki atau pun perempuan yang belum dewasa( belum pubertas). Anak merupakan suatu anugrah yang sangat ingin dimiliki oleh setiap pasangan yang telah menikah karena anak sebagai pelengkap didalam suatu keluarga. Pernikahan yang sudah berlangsung tidak akan terasa belum sempurna jika belum hadir seorang buah hati (anak) disisi mereka jika dilihat dari sisi kehiduan berbangsa dan bernegara.

     Didalam pasal 103 angka (1) kompilasi hukum islam mengenai kedudukan anak, bahwa asal usul anak dapat dibuktikan hanya dengan akta kelahiran atau alat bukti lainya yang dibuat oleh badan yang berwenang. Dan angka (2) bila akta kelahiran,alat bukti lainya tersebut dalam angka (1) tidak ada, maka pengadilan agama dapat mengeluarkan penetapan mengenai asal-usul anak setalah melakukan pemeriksaan yang diteliti berdasarkan alat bukti yang sah. Didalam Al-quran dijelaskan bahwa kedudukan anak hubunganya dengan kebahagian dengan kesejahteraanhidup orang tua,yaitu anak sebagai perhiasan.

  • Tinjaun Anak angkat Dan Proses Pengadopsian Anak

      Hak asuh (Adopsi) dalam kamus bahasa indonesia adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak ssendiri. Sedangkan mengadopsi adalah mengambil,mengangkat ankaorang lain secara sah menjadi anak sendiri. Dalam artian lain adopsi adalah pengambilan( pengangkatan) anak yang diangkat oleh seseorang dan anak tersebut jelas nasabnya, kemudian dinasabkan kepada orang tua angkat. Undang-undang telah mengatur secara khusus pemerintah pada hal itu mengeluarkan instruksi presiden No.1 tahun 1999 tentang penyebar luasan komplikasi hukum islam. Pada pasal 171 huruh h, disebutkan bahwa '' Anak Angkat Adalah Anak Yang Dalam Pemeliharaan Untuk Hidupnya Sehari-hari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal ke orang tua angkatnya berdasarkan pengutusan pengadilan''.

    Pada kompilasi hukum islam pasal 103 bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum dan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak dalam hukum islam bahwa hadanah sama sekali tidak mengubah hukum,nasab,mahram antara anak dengan orang tua kandungnya yang terjadi hanyalah perpindahan tanggung jawab pemeliharaan,pengawasan,pendidikan dan cara didik orang tua kandung kangdung ke orang tua angkat.

 Berikut adalah untuk mengetahui penegertian pengadopsian anak  pada pasal 5 antara lain sebagaiberikut :

  • Apabila seorang laki-laki beristri atau belum  pernah beristri kemudian tak mempunyai gais keturunan laki-laki, baik faktor keturunan atau pengankatan, maka boleh ia mengangkat seorang anak.
  • Pengangkatan dilakukan oleh laki-laki bersama istrinya jika masih menikah jika suah bercerai boleh sendirian.
  • Jika seorang prempuan janda yang tinggal meninggal dunia oleh suaminya dan tidak ditinggalkan keturunan maka ia boleh mengangkat seorang anak laki-laki sebagai anaknya. Ataupun jika suami sebelummeninggal telah berwasiat maka boleh dilakukanya pengangkatan.

     Pasal tersebut mengatur mengenai calon orang tua angkat. Sedangkan untukcalon anak angkat boleh diangkat hanya orang-orang tinghoa laki-laki tak beristri dan tidak beranak dan yang anak tidak diangkat oleh orang lain.

 Prosedur pengangkat anak,syarat dalam pengangkatan anak menurut peraturan pemerintah no 24 tahun 2007 sebagai berikut

  • Belum berusia 18 tahun 
  • Anak terlantar atau ditelantarkan.
    • Berada dialam asuhan keluarga atau dalam panti asuhan anak
    • Memerlukan perlindungan khusus.
    • Adapun beberapa prosedur yang harus dijalani dalam pengangkatan anak :
    • Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan
    • Surat penyerahan anak dari orang tua/ wali kepada instansi sosial.
    • Surat Penyerahan anak dari instansi sosial provinsi/kabupaten/kota organisasi sosial.
    • Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kecalon orang tua angkat.
    • Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga calon orang tua angkat.
    • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
    • Surat keterangan sehat mental dari dokter.
    • Surat penghasilan pekerjaan dari calon orang tua angkat .
    • Permohonan izin pengangkatan anak diajukan permohonan kepada dinas sosial/instansi sosial provinsi/kota.
    • Calon anak angkat sudah berada dalam asuhan calon orang tua angkat dan kemudian mempunyai surat-surat mengenai penyerahan anak angkat dari orangtua/wali yang sah kepada calon orang tua angkat.
    • Proses penelitian kelayakan.
    • Sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak daerah.
    • Surat keputusan kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi/kota bahwa orang tua angkat dapat dianjukan ke pengadilan negri atau pengadilan agama untuk mendapatkan ketetapan.

       Kemudian dilakukanya pencatatan  sipil adopsi anak. Hukum yang berkenan dengan pengadopsian anak sudah tercantum dalam peraturan hukum indonesia seperti undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewanegaraan republik indonesia mengenai anak angkat dijelaskan pada pada pasal 21 ayat (2) bahwa anak anak yang masih berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara indonesia dan memperoleh kewanegaraan indonesia. Ada banyak sekali undang -undang yang membahas peratauran pengadopsian anak. Yang jelas alasan dalam pengangkatan anak harus jelas dan akurat seperti, adanya rasa belas kasihan terhadap anak yang terlantar atau orang tuanya tidak mampu merawatnya, tidak mempunyai anak dan ingin mempunyai anak agar bisa merawat dan menemani dihari tua, memiliki kepercayaan jika mengangkat anak akan cepat mendapatkan anak kandung, anak angkat sebagai teman anak kandung, anak adopsi sebagai menambah dan mendapat tenaga kerja, anak adopsi sebagai memperkuat (mempertahankan) bagi pernikahan yang tidak memiliki keturunan.

     Pada dasarnya kompilasi hukum islam tidak mengatur mengenai adopsi anak oleh orang tua tunggal KHI hanya menjelaskan tentang hak waris anak angkat. Anak angkat dalam pandangan islam  diperbolehkan asal tidak merubah nasab anak tersebut dari orag tua kandungnya. Pada zaman dulu rasulullah juga penah melakukan pengankatan anak. Praktik adopsi anak yang terjadi dimasyarakat kecamatan kedunggalar kabupaten ngawi dikatakatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses pengadopsian yang tidak sesuai jika ditinjau dari kompilasi hukum islam karena mencantumkan orang tua angkat sebagai orang tua kandung tanpa adanya openetapan pengadilan. Orang tua angkat memutus nasab anak  dari orang tua kandung. Padahal sudah secara jelas  pada pasal 171 huruf h bahwa yang ditanggung oleh orang tua angkat hanya pemeliharaan dan pendidikan anak selebihnya dalam urusan perwalian dan warisan tetap pada orang tua kandung.

    Sedangkan dalam peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanan pengangkatan anak dan peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak. Dalam hal ini masyarakat kedunggalar banyak yang tidak menjalankan peraturan tersebut dan melakukan adopsi anak tidak melalui pegadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

D. Rencana skripsi yang akan saya tulis

       Insya Allah jika tidak ada perubahan saya akan menulis judul skripsi ''Tinjauan Hukum Hak Waris Anak Dari Pernikahan Beda agama'' karena saya sangat tertarik mengenai bagaimana pembagian anak tersebut, apakah dia mendapatkan atau hanya diwasiatkan harta dari orang tua kandung nya. Sedangkan dalam nasabnya anak adalah ahli waris yang mewarisi harta orang tua kandungnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun