Mohon tunggu...
gurujiwa NUSANTARA
gurujiwa NUSANTARA Mohon Tunggu... Konsultan - pembawa sebaik baik kabar (gurujiwa508@gmail.com) (Instagram :@gurujiwa) (Twitter : @gurujiwa) (Facebook: @gurujiwa))

"Sebagai Pemanah Waktu kubidik jantung masa lalu dengan kegembiraan meluap dari masa depan sana. Anak panah rasa melewati kecepatan quantum cahaya mimpi" ---Gurujiwa--

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bila Mendapat Surat Panggilan Polisi

17 November 2020   16:59 Diperbarui: 17 November 2020   17:12 1615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila suatu hari, di meja kerja, di pintu rumah anda, datang kurir mengirim Surat Panggilan Polisi. Baru membubuhkan tanda tangan, tanda terima surat saja, benak anda bisa jadi gemetar dangdut.Bukan main main, bila sebagai warga negara yang baik, kita dipanggil ke markas polisi. Baik untuk sekedar wawancara klarifikasi sebagai saksi, atau sampai diambil keterangan pemeriksaan selaku terlapor untuk sebuah peristiwa yang punya konsekuensi pasal pidana. Sebaiknya disikapi dengan penuh kebijaksanaan, hati hati, dan kesiapan lahir batin. 

Termasuk.memberi pemahaman yang tepat kepada lingkaran dekat di rumah, kepada keluarga dan orang tua. Biasanya selembar surat panggilan yang dibungkus sampul coklat dengan stempel resmi ini, bisa mempengaruhi stabilitas kesehatan lahir batin keluarga anda.

Penting dan strategis, untuk mempersiapkan semua, dari sisi yang baik baik saja sampai yang terburuk. Katakanlah, sampai anda harus masuk bui, karena kekilafan langkah anda di masa lalu.

Untuk sampai ke tahap itu, sebenarnya proses masih sangat panjang dan berliku. Sebaiknya anda memahami, tahapan tahapannya dengan jelas dan bening.

Di tahap awal sekali, siapkan kopi yang nikmat, tenangkan pikiran dari persepsi atau praduga buruk. sebaiknya buka baik baik amplop surat itu,  pelajari isinya dengan seksama. Lihat di status undangan itu, atas alasan apa anda diundang, perbuatan melawan hukumnya pasti disebutkan, pasal apa yang dikenakan. Ada berapa pasal yang dicantumkan. Agar menjadi jelas, anda lihat ancaman hukumnya bisa lewat mbah google tentu.

Lalu lihat status anda apa ?
Yang ditulis, anda diundang sebagai saksi atau terlapor. Bila status sebagai  saksi tergolong ringan beban anda. Hanya orang yang kebetulan melihat, mendengar, atau terlibat persoalan tersebut. Tapi dalam banyak kasus, saksi juga bisa menjadi tersangka pada akhirnya, setelah dilihat perammya yang signifikan. Bila dalam undangan tersebut anda disebut sebagai terlapor. Sebaiknya anda harus berhati hati dan waspada.

Bila.anda memiliki cukup dana atau relasi yang baik, sebaiknya anda segera memakai jasa pengacara. Sampaikan semua masalah anda secara urut, utuh, dan jujur, agar Pengacara anda bisa berperan dengan maksimal dalam proses pemeriksaan.

Masalahnya, bila kebetulan anda tidak memiliki pengacara,  apakah sebaiknya melarikan diri ?

Jangan !
Sekali lagi jangan !
Hadapi masalah anda dengan satria, semakin anda berlari menjauhi.masalah, sebetulnya anda sedang menciptakan masalah baru, yang rumit dan menyesakkan dada.

Adakah terobosan jitu yang bisa anda lakukan?.
Mumpung masih berstatus bebas. Mari pergunakan akal sehat anda dengan maksimal. Simak di surat itu, siapa pelapornya. Bila anda kebetulan mengenalnya, apalagi punya kontaknya. Saran saya coba hubungi pelapor, silaturahmi baik baik. Setelah ketemu, biasanya akan terbuka, apa pangkal sebab sampai rekanan anda itu, melaporkan anda ke Polisi.

Lepas dari apapun kasusnya, biasanya ada motivasi kasus yang melatari tindakannya menuntut keadilan di muka hukum, misalnya :
1. Karena nama baiknya dicemari.
2. Karena tersinggung, atau usahanya terancam kerugian yang besar. Material atau imaterial.
3.karena sebab wan prestasi, anda atau kelompok usaha anda tidak.memenuhi kewajiban sejumlah dana tertentu dalam waktu yang telah disepakati.
4.yang bersangkutan kecewa pada sikap.pribadi anda yang dianggapnya keterlaluan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun