Berdasarkan fakta sejarah penamaan jalan Sanusi Pane di atas yang telah ditetapkan sejak 1980, menjadi salah satu bukti otentik bahwa benarlah Sanusi Pane telah diabadikan namanya di Kota Kisaran. Selain penjelasan kepala lingkungan, juga ada penjelasan resmi melalui surat oleh Lurah Mutiara.Â
Hal ini menjadi dokumen pendukung yang mengharuskan seorang tokoh yang diajukan namanya menjadi pahlawan nasional harus telah diabadikan melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat.
Dengan demikian, tentu saja usaha-usaha untuk mewujudkan Sanusi Pane menjadi Pahlawan Nasional yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat terpenuhi. Semoga.
Saufi Ginting
Pegiat Literasi dari TBM Azka Gemilang, Kisaran, Asahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H