UNTUK APA KORUPSI?
Telah ditegaskan dalam Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
AKAR penyebab korupsi, kata Ibnu Khaldun, sejarawan dan pemikir muslim asal Tunisia ketika menulis soal ini sekitar abad ke-14, lantaran nafsu hidup. Kalangan kelompok berkuasa memiliki nafsu hidup untuk bermewah-mewah, katanya. Untuk menutupi pengeluaran yang serbamewah itulah, mereka yang berkuasa melakukan korupsi (Robert Klitgaart, 1988). Meski dirancang oleh pelaku sedemikian rupa, dengan gerak-geriknya yang rahasia, cenderung melibatkan lebih dari satu orang, ciri-ciri atau indikator korupsi tetap bisa terlacak oleh aparat penegak hukum.
JABATAN DAN KORUPSI, MENJADI DUA HAL PASTI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Penyakit paling parah di Kabupaten Sidoarjo adalah korupsi. Sudah tiga bupati, secara berturut-turut masuk dalam ‘kerangkeng’ KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ini pelajaran paling berharga bagi seluruh warga Sidoarjo. Wartawan duta.co berbincang dengan aktivis anti korupsi, Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) Sigit Imam Basuki ST, perihal sejauhmana pemahaman masyarakat Sidoarjo tentang pentingnya melawan korupsi? Mampukah mereka menjadikan korupsi sebagai musuh bersama?
“Saya benar-benar kaget, ketika ada salah satu Cabup dan Cawabup Sidoarjo didukung para keluarga koruptor. Ini seperti badai besar melanda Sidoarjo. Ini jelas gambling (taruhan) paling mahal. Apakah Sidoarjo ke depan akan menjadi Dinasti Koruptor? Apakah warga Sidoarjo ikhlas pembangunan di daerah ini terseok-seok?,” demikian Sigit Imam Basuki ST, Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) kepada duta.co, Senin (9/9/24).
PEMOTONGAN DANA INTENSIF ASN SIDOARJO
"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," beber Johanis. Kemudian dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Adapun ketiga tersangka yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor. "KPK menemukan faktanya adanya aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati. AS selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan Bupati," kata Johanis.
Kasus yang menjerat bupati Sidoarjo ini tentu akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. Dilansir dari wawancara eksklusif oleh Jawa Pos, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH turut memberikan tanggapan, ia memandang dari sisi kajian hukum tata negara yang merujuk dari Undang-undang pemerintah daerah. Tepatnya pada UU No 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3. “Bahwa maka bilamana kepala daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, berproses dengan hukum, atau berhalangan sementara, hal tersebut dimungkinkan untuk digantikan fungsi perannya atau digantikan tugas-tugas pelaksanaannya oleh wakil kepada daerah,” tutur kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida tersebut.