Mohon tunggu...
Azka Maula
Azka Maula Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID

Saya adalah mahasiswa yang hobi menganalisis isi hati perempuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keluarga dalam Islam

8 Maret 2023   00:26 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:09 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Azka Syifaul Maula
Nim: 212121068
Kelas: HKI 4B

Mata kuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia 

REVIEW BUKU
Identitas buku
Judul: Hukum Keluarga Dalam islam
Pengarang: Dr. H. KN. Sofyan Hasan, S.H., M.H.
Penerbit: Setara Pres
Latar Belakang
Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa manusia terlahir pasti diantara  masyarakat, dan tidak akan mungkin bisa hiduo sendiri karena manusia adalah makhluk sosial. Kita diciptakan olleh sang Kholiq itu saling berpasang-pasangan untuk mendapatkan psangan tersebut secara halal, kita perlu mengetahui bagaimana tata cara membentuk sebuah keluarga, oleh karena itu mari kita membahas tentang Hukum Keluarga Dalam Islam.
Kedudukan perkawinan sendiri dalam islam telah menjadi sebuah hukum yang hidup dimasyarakat (living law). Hal ini menunjukan bahwa adanya perkawinan yang sah akan mencetak keluarga yang terhormat, Melalui jalur inilah kita akan mendapati apa itu sakinah mawadah dan warohmah. Allah mencptakan manusia yang berpassang-ngan ini tidak lain adalah untuk menghadirkan keturunan-keturunan yang baru sehingga setelah kita sebagai orang tua ka
Hukum Keluarga Islam Dalam Keluarga Muslim
Hukum keluarga sendiri biasa disebut dengan istilah al ahwal as syakhsiyah ang artinya urusan perorangan. Selain itu dalam literatur fikih yang lain kita juga bisa menyebutnya Huququl 'Usroh yang artinya hak-hak keluarga. Dari berbagai pengertian tersebut bisa kita simpulkan bahwa hukum keluatrga islam itu ialah hukum yang mengatur intenal anggota keluarga yang didalamnya terdapat terdapat beberapa aspek, diantara lain seperti Hk suami dan istri, keturunan (nasab), waris dan lain sebagainya. Jika kata hukum keluarga ini didampingi dengan kata islam berarti khusus membahas bagi umat islam.
A. Sumber Hukum Keluarga Islam, Fikih Munakahat, Undang-undang perkawinan.
Sumber hukum Keluarga Islam yang utama adalah Al-Qur'an yang mana di alamnya ada ayat-ayat yang membahas tentang perkawinan seperti pada Qs. Ar-rum ayat 30 yang mengajarkan bahwa diantara tanda keagungan Allah ialah diciptakanya istri-istri bagi para laki-laki yang mana diantara keduanya akan timbul rasa kasih sayanag antara suami dan istri khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Sunah Rasul, Walaupun di dalam Al-Qur'an telah disebutkan dan dijelasakan ayat-ayat tentang pernikahan tetapi akan tetap masih membutuhkan sunah Rasul yang mana akan menjelaskan tentang sesuatu yang masih belum jelas dalam Al-Qur'an, antara lain yaitu: Tata cara peminangan, saksi dan wali dalam akad nikah, hak mengasuh anak apabila terjadi perceraian dan masih banyak lagi.
Fikih Munakahat, makna kata fikh sendiri adlah pemahaman yang mendalam disini disandingkan dengan katga munakahat yang berarti pernikahan, dari sini dapat disimpulkan bahwa fikih munakahat yaitu ilmu pengetahuan yang membahas tentang pernikahan secara syari'at. Fikih itu sendiri merupakan aturan atau hukum yang bersifat amaliyah furu'iyah.
Undang-undang Perkawinan, Selain dari hukum islam kita juga tetap menaati hukum negara karena kita menetap di negara yang berkebangsaaan Republik, yang mana di dalamnya diatur oleh norma hukum yang aktif, ssalah satu UU yang mengatur perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974 yang berisi tentang: Asasa Sukarela, Partisipasi Keluarga, Perseraian dipersulit, Poligami dibatasai secara erat, Kematangan calon mempelai dan Memperbaiki kaum wanita.
TINJAUAN UMUM TENTANG PERNIKAHAN
A.Pengertian Perkawinan, Hukum melakukan perkawinan, Tujuan dan Hikmah Perkawinan, Persiapan Perkawinan, Akad Nikah, Saksi.
Pernikahan sendiri diambil dari kata "Nikah" yang bearrti bergabung. Imam Syafi'i mengemukakan bahwa nikah adalah akad dalam arti yang sebenarnya.Dalam Kompilasi Hukum Islam perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Miitsaqan Gholizhan Untuk menaati perintah Allah dan melaksanakanya merupakan ibadah.
Hukum Melakukan Perkawinan, Hukum asal nikah sendiri adalah mubah (boleh) hukum dalam nikah bisa berubah-ubah sesuai dengan keadaannya seperti hukum nikah bisa menjadi haram apabila orang yang akan melangsungkan pernikahan tidak memenuhi  syarat. Bisa menjadi makruh bagi orang yang belum pantas melaksanakan pernikahan atau dibawah umur.
Tujuan dan Hikmah Perkawinan,  Tujan adanya perkawinan antara lain: untuk menghindari perbuatan zina, mendapatkan keturunan yang sah, Membentuk keluarga yang bahagia dan menjaga mata dari pandangan yang tiak sesuai dengan syara' demi menjaga kehormatanya.
Persiapan Perkawinan,  Perlunya persiapan perkawinan untuk membentuk atau menggaopai sesuatu yang diharapkan dalam pernikahan. Ada beberapa persiapan perkawinan yaitu: Memilih Jodoh, Peminangan, mengetahui rukun dan syarat nikah.
Akad Nikah, akad nikah sendiri merupakan sebuah perjanjian yang dilangsungkan antara kedua mempelai dalam bentuk ijab qabul ijab adalah penyerahan dari pihak pertama (wali dari perempuan) dilanjutkan dengan qabul yang merupakan penerimaan dari pihak kedua (wali laki-laki)
 Wali dalam Perkawinan, wali berarti orang yang memiliki hak atas nama orang lain yang akan diwakilkan, posisi wali dalam perkawinan adalah sesuatu yang wajib yang mana tanpa adanya wali maka perkawinanya tidak sah, karena wali termasuk rukun nikah. Orang-orang yang berhak menjadi wali antara lain: Wali nasab, wali mhu'tiq dan wali hakim.
Saksi, saksi merupakan unsur penting dalam perkawinan adapun syarat---syarat saksi ada enam yaitu: Berjumlah paling kurang dua orang, Kedua saksi itu aalah orang yang merdeka, Kedua saksi itu adalah laki-laki, Kedua saksi itu bersifat adil, Kedua saksi itu dapat melihat dan mendengar.
B.Mahar, Perkawinan yang diharamkan, Larangan perkawinan, Kafaah, Perjanjian Perkawinan, Walimah.
Mahar atau maskawin menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan sesuatu yang wajib diberikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang berupa uang atau barang ketika dilakukanya akad nikah. Hukum Mahar adalah wajib, yang mana bagi seorang pria yang hendak menikahi seoranag wanita wajib menyerahkanmaskawin kepada calon istrinya. Adapun hikmah diwajibkanya mahar yaitu guna memenuhi kebutuhan materiil setelah nikah. Mahar itu ada dua pembagian yaitu: Mahar yang disbutkan bentuk (mahar musamma) dan ada mahar mitsl.
Perkawinan yang diharamkan, Ada beberapa nikah yang diharamkan diantaranya adalah: Nikah Mut,ah (perkawinan kontrak), Nikah Tahlil(nikah yang dilaksanakan untuk mengsahkan orang yang telah melakukan talak tiga), Nikah Syighar.
Larangan Perkawinan, Beberapa larangan perkawinan: Mahrom Mu'abbad  (orsng yang dilarang melangsungkan pernikahan selamanya) Mahrom Ghoiru Muabbad (Larangan nikah yang berlaku untuk sementara waktu).
Kafa'ah, yang bermakna sama atau setara, Dimana seorang laki-laki dan perempuan harus sama. Diantara kesamaan yang harus dimiliki adalah Nasab, Agama, Kemerdekaan dirinya, Hirfah(profesi dalam kehidupan), Diyanah (kualitas keberagamaanya dalam Islam) dan kekayaan.
Perjanjian dalam perkawinan, Pada sebelum melangsungkan perkawinan kedua belah pihaj boleh mengadakan perjanjian pernikahan terlebuh dahulu yang mana apabila salah satu dari keduanya inkar bisa dipertanggung jawabkan, adapun perjanjian tersebut berlaku mulai dari awal dilangsungkanya pernikahan, dan tidak dapat diubah.
Walimah, Walimah adlah acara syukuran dari pengantin dengan cara bersedekah dengan mendatangkan atau mengundang masyaraakat. Hukum dari walimah sendiri itu sunnah, akan tetapi hukum menghadiri walimah itu wajib. Hikmah disyari'atkanya walimah itu. Untuk memberikan kabar bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut sudah sah dan dicatatkan dalam perkawinan diakui oleh negara.
Hak dan Kewajiban Suami Istri, hak yang dimaksud disini adalah segala sesuatu yang seharusnya diberikan atau didapatkan bagi suami dan istri dalam rumah tangga.
Nafkah, Nafkah merupakan bentuk kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri baik lahir maupun batin. Hukum nafkah sendiri bersifat wajib. Tujuan adanya nafkah tidak lain karena untuk merealitakan janji yang telah diikat dalam perkawinan.
C.Putusnya Perkawinan, Antisipasi Putusnya Perkawinan, Nusyus, syiqaq, Talak, Khulu'
Putusnya Perkawinan merupakan salah satu istilah hukum yang digunakan dalam undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 untuk menjelaskan perceraian atau berakhirnya hubungan pernikahan.
Antisipasi Terhadap Putusnya Perkawinan, Nusyus Istri, nusyus adalah kata dari bahsa arab yang bermakna meniinggi, dimana jika keadaan istri selalu meninggi terus kepada suaminya sehingga ia merasa tidak perlu lagi mematuhinya. nusyus diartikan dengan: "kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya". Nusyus  sangat diharamkan karena melanggar apa yang ditetapkan agama melalui Alquran dan Sunah Rasul. Untuk itu si istri mendapat ancaman di antaranya gugurnya haknya sebagai istri di masa nusyus tersebut. Namun, nusyus tidak dengan sendiri- nya memutuskan ikatan perkawinan.
Nusyus Suami yang berarti lebih meningginya suami kepada Allah karena kewajibannya yang ditinggalkan terhadap istri. Nusyus terjadi apabila suami meninggalkan kewajibannya terhadap istri, baik mening- galkan kewajiban nafkah lahir maupun batin di antaranya  menggauli istrinya dengan baik. Yang terakhir ini mengandung pengertian yang lebih jelas, yaitu segala sesuatu yang dapat disebut menggauli istri dengan cara yang buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak melaku- kan hubungan badaniyah dalam waktu tertentu dan segala sesuatu yang bertentangan dengan asas pergaulan baik.
Syiqaq, Yang artinya pertengkaran. Disebabkan saat suami istri tidak melaksanakan kewajiban yang dipikulnya. jika mendapati kasus ini Allah SWT memberikan petunjuk untuk menye- lesaikannya. Hal ini terdapat dalam firman-Nya pada surat an-Nisa' (4) ayat 35 yang artinya: Jika kamu khawatir akan terjadi pertengkaran di antara suami istri, maka utuslah seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri, bila keduanya menghendaki perdamaian, maka Allah akan memberikan taufik di antara keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mem- perhatikan.
Talak adalah melepaskan hubungan perni talak dan sejenisnya.
a. Hukum Talak
1) Nadab atau sunnah bila ruma
2) Mubah atau boleh saja bila d
3) Wajib bila suami bersumpah
4) Haram, apabila tanpa alasa
b. Hikmah Talak
Menolak terjadinya kemudaratan yang lebih jauh lagi dalam sebuah rumah tangga.
c. Macam-macam Talak
1) Talak Sunni
2) Talak Bid'
Dari segi keadaan istri:
1) Talak ahsan
2) Talak hasan
3) Talaq bid'iy
Dari segi kebolehan suami kembali pada istri:
1) Talak raj'iy
2) Talak ba'in, dibagi menjadi dua:
Bain sughra, Bain kubra.
Khulu' Khulu' sendiri bermakna atau membuka pakaian. Bila dihubung kan dalam perkawinan, maka suami bagaikan pakaian untuk istri dan sebaliknya (Al-Baqarah (2) ayat 187). Khulu' merupakan suatu bentuk dari putusnya perkawinan, Hukum Khulu' itu Hukumnya boleh atau mubah. Dasamya dari Alquran adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229. Tujuan dan Hikmah yaitu Menghindarkan istri dari kesulitan dan kemudaratan. Hikmah- nya adalah dapat kita lihat keadilan Allah SWT dalam hubungan suami istri.
fasakh artinya membatalkan atau Pembatalan janji pernikahan oleh Pengadilan Agama berdasrakan tuntutan suami atau istri yang dapat dibenarkan Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum perkawinan. hukumnya adalah mubah atau boleh. Hikmah- nya memberi kemaslahatan kepada umat manusia yang telah dan sedang menempuh hidup berumah tangga.
Zhihar berarti "punggung". Ucapan seorang lelaki pada istrinya, "Engkau bagi saya seperti punggung ibuku ". Zhihar adalah satu adat Arab Jahiliyah yang apabila tidak senang kepada istri menyamakarinya dengan orang yang tidak mungkin dikawininya. Bagi mereka, ini sudah termasuk pemutusan hubungan suami istri.
Ila' merupakan makna dari bahasa arab yang artinya "tidak mau melakukan sesuatu dengan cara bersumpah" atau "sumpah". Hukum lla' dan dasar Hukumnya Al-Khatib berpendapat bahwa meng-ila' istri itu adalah dosa kecil. Tujuan dan Hikmah Hukum Kemaslahatn umat manusia dan tidak main-main dalam hubungan suami istri dan perkawinan.
D. Akibat Putusnya Perkawinan
1) Hubungan antarkeduanya harus berpisah dan tidak boleh saling melihat antara keduanya, apalagi bergaul sebagai suami istri. Bila terjadi hubungan kelamin dalam masa iddah tersebut atau sesudahnya, maka perbuatan tersebut menurut jumhur ulama termasuk zina.
2) Keharusan memberi mut'ah, yaitu pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai suatu kompensasi. Hal ini berbeda dengan mut'ah sebagai pengganti mahar bila istri dicerai sebelum digauli dan sebelumnya jumlah mahar tidak ditentukan, tidak wajib suami memberi mahar, namun diimbangi dengan suatu yang pemberian yang bernama mut'ah. Tentang pemberian mut'ah terdapat beberapa pendapat, ada yang mengatakan itu wajib dan ad juga yang mengatakan itu sunnah.
3) Melunasi utang yang wajib dibayarnya dan belum dibayarnya selama masa perkawinan, baik dalam bentuk mahar atau nafaqah, begitu pula mahar yang harus dilunasinya setelah bercerai.
Iddah yang bermakna "hitungan". Dalam kitab fiqih iddah adalah masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan. Ada beberapa definisi mengenai iddah, dan dari beberapa definisi itu dapat disusun hakikat dari iddah adalah. "masa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya supaya dapat kawin lagi untuk mengetahui bersih rahimnya atau melaksanakan perintah Allah".
2. Hukum dan Dasar Hukum Iddah
perempuan yang bercerai dari suaminya, bukan laki-laki atau suaminya. Perempuan yang bercerai dalam bentuk apa pun, cerai mati atau hidup, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, wajib menjalani iddah.
5. Bentuk-Bentuk Iddah
Istri yang akan menjalankan masa iddah ditinjau dari segi keadaan waktu berlangsung perceraian adalah:
1) Kematian suami;
2) Belum dicampuri;
3) Sudah dicampuri tapi dalam keadaan hamil;
4) Sudah dicampuri tidak dalam keadaan hamil, dan telah berhenti haidnya;
5) Sudah dicampuri, tidak dalam keadaan hamil, dan masih dalam masa haid.
Adapun bentuk dan cara iddah juga ada tiga macam:
1) Iddah dengan cara menyelesaikan quru' yaitu antara haid dan suci;
2) Iddah dengan kelahiran Anak;
3) Iddah dengan perhitungan bulan.

Perubahan Masa Iddah Masa tersebut adalah masa yang pasti. Namun dalam keadaan tertentu karena terjadinya sesuatu pada saat dia menjalani masa iddah yang sudah ditentukan, masa iddah itu mengalami perubahan.Ketika  seorang perempuan yang dicerai dengan thalaq raj'iy dan menjalani masa iddah quru' atau tiga bulan, sebelum masa itu habis mantan suami mati, maka iddahnya berubah dan harus memulai iddah mati, empat bulan sepuluh hari. Alasanya adalah suaminya mati dalam masa iddah raj'iy dan kedudukannya dalam masa itu sama dengan kedudukan istri yang kematian suami.
Al-Ihdad (Berkabung) Kelanjutan dari iddah adalah Ihdad secara etimologi adalah menahan atau menjauhi. Secara defenitif, sebagaimana tersebut dalam beberapa kitab fiqih, adalah "menjauhi sesuatu yang dapat menggoda laki-laki kepadannya selama menjalani masa iddah.
Hadhanah atau kaffalah dalam arti sederhana ialah "pemeliharaan" atau "pengasuhan". Dalam arti yang lebih lengkap adalah pemeli- haraan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Hukum dan Dasar Hukumnya Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib memeliharanya selama dalam ikatan perkawinan. Dasar hukumnya mengikuti umum perintah Allah untuk membiayai anak dan istri dalam firman Allah pada surat Al- Baqarah (2) ayat 233. Kewajiban membiayai anak yang masih kecil bukan hanya berlaku selama ayah dan ibu masih terikat dalam tali perkawinan tapi juga setelah terjadinya perceraian.
D.Ruju, Hukum Ruju',, Perselisihan Ruju'.
Ruju' atau dalam istilah hukum disebut raj'ah secara arti kata berarti "kembali". Orang yang ruju kepada istrinya berarti kembali kepada istrinya. Sedangkan definisinya dalam pengertian fiqih menurut al-Mahalli ialah kembali ke dalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan bain, selama dalam masa iddah. Hukum Ruju' sendiri yaitu ada ulama hyang mengatakan sunnah karena bertujuan membangun keluarganya lagi.
Perselisihan antara suami istri dalam ruju' dapat terjadi dalam berakhirnya masa iddah, seperti suami mengatakan dia telah meruju istrinya dan istri menjawab bahwa iddah-nya telah habis waktu suaminya mengucapkan ruju, Atau berselisih tentang terjadinya ruju' itu sendiri, baik dengan ucapan atau perbuatan, umpamanya ucapan suami: "saya telah merujukimu kemarin", istri membantah telah terjadi ruju.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun