Mohon tunggu...
Azka Nurjannah
Azka Nurjannah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Indonesia

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime): Perlindungan Hak Asasi Pribadi

14 Desember 2022   15:05 Diperbarui: 14 Desember 2022   15:04 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahwa sirkulasi universalitas data ini membuat koneksi kosmik bekerja tanpa batas waktu, memfasilitasi imbalan yang sangat formatif saat ini, seperti peristiwa pribadi yang sangat melampaui batas perubahan sosial normal.Saya tidak dapat menyangkalnya. Perkembangan normal era ini adalah industrialisasi melalui penyebaran teknologi kontak, dengan aktivasi global koneksi antar bidang dan penciptaan dominasi universal baru. 

Namun imbal hasil dari penyebaran teknologi ini memberikan kita berbagai keuntungan keamanan dan perkembangan normal, serta dapat dijadikan sebagai tempat penyebaran para pelaku kejahatan dengan menggunakan berbagai lagu menggunakan teknologi komputer, sehingga menjadi penipuan bermata dua. Kegiatan penipuan, perjudian online, pornografi, teroris, koneksi komputer sebagai alat pembanding aset yang dicuri dapat merugikan target secara fisik dan non fisik, mengganggu aktivitas keluarga dan dunia air.

Ada juga kemungkinanPengguna kebijakan internet membuat argumen yang berbeda karena institusi yang beroperasi di dunia maya tidak terdefinisi dengan baik dan kekuatan internet masih belum diatur. Pada saat yang sama, peredaran dunia maya tidak dapat dicegah, tidak hanya melewati wilayah, tetapi juga melalui jalur spasial. Transaksi ilegal melalui media sosial saat ini belum sepenuhnya dipahami karena sifatnya yang unik dan tidak bermoral. Template berasal dari email dari bos MPR yang diretas oleh pencuri suku cadang untuk menghasilkan uang.

Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat dikatakan sebagai tindakan investor institusi yang terjadi selain penggunaan Internet, mengklaim dan berpura-pura menghadapi kehebatan teknologi komputer dan komunikasi. Makalah berjudul Pengantar Teknologi Informasi (2020) oleh Dasril Aldo dikutip menyatakan bahwa cybercrime menciptakan kejahatan yang disebabkan oleh penggunaan teknologi internet. 

Secara umum, penjahat dunia maya atau cybercriminal berarti seseorang yang memasuki atau menggunakan peralatan komputer tanpa melepas peralatan tambahan atau perlindungan tambahan, atau tanpa membobol atau menyebabkan deformasi permukaan atau kerusakan peralatan komputer yang digunakan, termasuk perambahan pada properti pribadi, orang yang berpartisipasi dalam atau menggunakan peralatan komputer atau jaringan komputer.

Juga dalam kejahatan dunia maya ada tanda-tanda antusiasme tanpa kekerasan, hanya segelintir atau bertujuan buruk, terlibat dalam hubungan fisik, menggunakan berbagai perangkat dan teknologi, dan terlibat dalam saluran telematika global seperti telekomunikasi, media, dan komputasi. Dari tanda-tanda tersebut dapat disimpulkan bahwa kejahatan dunia maya dapat dengan mudah dilakukan dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja yang meniru gestur nacent pelaku, kejahatan, korban, sikap jahat, nascent scene. 

Ini konsisten dengan kasus peretasan email Nasihat MPR yang telah kita bahas sebelumnya. Pasal yang memicu kasus ini adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Syarat-Syarat Yang Dilarang berbunyi:

“Siapa saja yang menggunakannya sendiri dan tanpa kemampuan untuk menyebarkan pola-pola palsu dan menyesatkan yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah dalam rangka transaksi elektronik.” Pelaku dapat dikenakan delik tanpa pandang bulu berdasarkan Pasal 45 KUHP Larangan 2008, yang berbunyi: “Setiap anggota masyarakat yang pelakunya ditunjuk dalam Pasal 28 Bagian Utama atau Bagian Uraian KUHP harus tunduk pada Larangan maksimal 6 hari untuk kejahatan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.

Berasal dari Rat Maya, komposisi jahat ini berdampak negatif pada hukuman penyebaran teknologi informasi. Berbagai bentuk dan konfigurasi kejahatan mempengaruhi cara penggunaannya. Penting untuk diingat bahwa semua orang harus dilindungi dengan gaya dan martabat pribadi. Perlindungan individu juga merupakan pengingkaran terhadap komposisi morfologi samudra global yang muncul dari perlindungan warga negara. Artinya, lebih terbuka pada cara dan tindakan rasional yang melindungi masyarakat dari segala macam gangguan atau klaim sesat lainnya yang timbul darinya. Warga sipil menjadi sensitif dengan Rat atau Rat Maya.

Indonesia sangat ingin menemukan dunia dengan aturan seperti konstitusi. Dunia kesulitan menghadapi gangguan komputer, terutama polisi. Polisi tidak dapat mencegah penyelesaian kuintil karena masyarakat, media dan infrastruktur teknis tidak bergerak secara mandiri. Dibutuhkan beberapa institusi untuk membersihkan sisi gelap dari disinformasi, dan juga membutuhkan sumber manusia dan dukungan pra-media. 

Oleh karena itu, dibuat struktur kelembagaan yang bercirikan meniadakan turbulensi internal dan melindungi regulasi terhadap penggunaan teknologi informasi, media dan kontak, agar selalu dapat berkembang dan berkembang secara optimal. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diundangkan. Diputuskan untuk memproses UU ITE dalam dua putaran penyusunan, yakni. H. untuk membersihkan sebelas dari pendekatan elektronik dan untuk membersihkan perilaku yang dilarang (cybercrime).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun