Mohon tunggu...
Azka afkarina
Azka afkarina Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa iain jember

selama ada kemauan, percayalah pasti akan ada perubahan :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Boikot Kinerja KPK Kami!

4 Oktober 2019   09:46 Diperbarui: 4 Oktober 2019   10:06 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan KPK sudah tidak asing lagi di negara Indonesia.Tak jarang para anggota dewan dan pejabat pejabat tinggi negara yang berurusan dengan lembaga negara yang satun ini.Sebab telah melakukan penyelewengan penyelewengan anggaran negara.

Namun akhir akhir ini Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi sorotan tajam bagi masyarakat,lantaran isi RUU KPK tersebut beresiko melemahkan ruang lingkup kinerja KPK.Salah satu poin dari RUU KPK ini adalah independensi KPK.

Maksud dari indenpendensi adalah suatu keadaan ataupun posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak ataupun lembaga manapun,itu artinya keberadaan kita adalah mandiri,tidak mengusung kepentingan tertentu.

Dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi itu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen (tidak terilat dengan pihak manapun) dan tentunya bebas dari kekuasaan manapun. Penolakan penolakan atas disahkannya RUU KPK ini sudah banyak dilakukakan oleh masyarakat, salah satunya adalah aksi demo mahasiswa dari berbagai univeraitas dan daerah.

Mahasiswa  sebagai agen perumbahan kompak melakukan penolakan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).Sebab hal ini tidak hanya merugikan negara,tapi rakyat juga dirugikan.

Apabila ruang linhkup kinerja KPK diperkecil,maka KPK tidak akan leluasa dalam menjalankan tugasnya.Sebab seperti yang disebutkan tadi,bahwasanya kinerja KPK dan wewenangnya terbebas dari pihak manapun (independen).Dan apabila RUU KPK benar benar disahkan oleh presiden,maka kemungkinan besar kasus korupsi di Indonesia akan semakin merjalela.

Sebab yang menjadi lembaga untuk memberantas korupsi tersebut telah diperkecil ruang lingkup kinerjanya.Seharusnya sebagai pemerintah yang adil dan bijaksana anggota DPR tidak seharusnya memboikot kinerja KPK.Sebab KPK juga salah satu lembaga yang memiliki jasa tertinggi  dinegara ini.Sebab ia telah memberantas kasus kasus korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat pejabat tinggi negara  di Indonesia ini.

Apabila RUU KPK ini disahkan oleh presiden, maka akan jadi apa negara Indonesia ini?.Pada masa ini saja kasus korupsi sudaj menjadi salah satu momok yang mengerikan bagi Bangsa ini. 

Apalagi jika RUU KPK sudah disahkan,maka bagaimana nasib negara ini untuk generasi bangsa yang akan datang?.Mungkin untuk anggota dewan RUU KPK sangat menguntungkan namun tidak bagi masyarakat Indonesia. Sebab KPK menjadi salah satu wakil rakyat untuk memantau keuangan negara.

Sebenarnya,berbagai cara untuk memberantas korupsi sudah banyak diupayakan,mulai dari tranparasi,keterbukaan informasi atau bahkan pencegahanhingga pemberantasan korupsi. Seharusnya,pesan masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi itu justru memperkuat pemerintah membangun pondasi  Indonesia yang lebih kuat,adil  serta bersih dari tindakan korupsi dan bersih dari anggota dewan  yang tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat memberikan motivasi yang lebih kuat lagi bagi pemerintah,untuk mengurangi, mambersihkan bahkan membasmi kasus korupsi yang ada dinegara Indonesia ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun