Mohon tunggu...
Muhammad Azizul Ghofar
Muhammad Azizul Ghofar Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat/Peneliti

Mahasiswa yang aktif diberbagai organisasi serta pengamat terorisme, separatisme, dan isu-isu trategis lainnya masa kini.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Momok Pandangan ‘Pesimisme dan Negativisme’ dalam Menilai UU Tax Amnesty

14 Juli 2016   20:24 Diperbarui: 14 Juli 2016   20:37 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPR RI baru saja mengesahkan UU Tax Amnesty pada 28 Juni lalu. Saat ini nasib UU Tax Amnesty tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Jokowi. Dengan disahkannya UU ini maka secara kostitusional para pengusaha akan memperoleh pengampunan pajak terhadap usaha yang mereka kelola. Seiring pengesahan UU Tax Amnesty oleh DPR ini juga pemerintah berharap dana yang selama ini mengalir ke luar negeri dapat berbalik arah sehingga mampu menaikkan kas negara dan akan menambah cadangan devisa negara.

Untuk masyarakat umum, terkait dengan adanya rencana pengajuan uji materi ke MK terhadap UU Tax Amnesty oleh beberapa LSM, perlu kita pahami bersama lebih mendalam bahwa apakah beberapa LSM ini benar-benar memahami secara mendalam aturan-aturan yang terdapat dalam UU Tax Amnesty ini ataukah justru LSM ini menerima “pesanan khusus” dari pihak-pihak yang merasa terancam dengan kehadiran UU Tax Amnesty ini. 

Untuk itu, saya akan memberikan beberapa pandangan terkait dengan isi dari aturan yang ada dalam UU Tax Amnesty ini.

Pertama, Tax Amnesty saat ini menjadi program prioritas dari Kementerian Keuangan. Dengan adanya Tex Amnesty akan mampu meningkatkan pendapatan negara khususnya disektor perpajakan. Baik itu pajak dalam negeri ataupun pajak dari dana orang Indonesia yang berada di luar negeri. Sehingga tambahan dana yang masuk ini dapat menjadi modal dalam upaya peningkatan dan pembangunan infrastruktur negara. Dengan kata lain kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik dapat ditingkatkan dan hal ini tentunya akan dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Kedua, jika dana dari asing masuk ke Indonesia yang jelas akan dirasakan adalah kondisi perekonomian Indonesia yang akan lebih baik. Selain itu, investasi juga akan meningkat yang artinya tingkat penyerapan tenaga kerja naik sehingga akan menekan tingkat pengangguran yang selama ini masih cukup tinggi. Dengan kondisi tingkat pengangguran menurun otomatis angka tenaga kerja Indonesia yang begitu tinggi dapat diserap dan dioptimalkan.

Ketiga, manfaat lainnya adalah tax amnesty dapat melahirkan objek pajak baru. Objek pajak baru inilah yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Sehingga dengan adanya penambahan objek pajak, maka pembangunan dan pemerataan ekonomi akan tercapai. Dan salah satu sumber pendapatan yang berpotensi meningkat adalah dari wajib pajak pribadi. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu usaha.

Lalu Bagaimana Pandangan Kita Seharusnya ?

Sejujurnya jika kita menelaah dan memahami secara positif disahkannya UU Tax Amnesty ini maka kita akan mengerti bahwa UU ini berisi aturan-aturan hukum yang bermanfaat terhadap kondisi perekonomian Indonesia kedepan. Sebab, sebelum disahkannya suatu Undang-Undang tentunya telah dibuat Rancangan Undang-Undang dan Rancangan ini telah dinilai oleh berbagai pihak dan mencakup berbagai sudut pandang terkait sejauh mana dampak positif dan negatif dari keberadaan Undang-Undang tersebut. Dan DPR yang memiliki tanggung jawab untuk menguji Undang-Undang pun pastinya telah melaksanakan tugasnya dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang.

Untuk itu, seyogyanya kita sebagai masyarakat umum yang juga memiliki hak untuk menilai apakah sudah tepat atau belum kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menelaah terlebih dahulu. Sehingga kita tidak mudah untuk terpengaruh arus pesimisme dan negativisme yang justru datang dari eksternal yang bermaksud untuk menghancurkan kondisi tatanan nagara Indonesia. Kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap mendukung dan ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Disamping itu, kita pun berlaku sebagai pengawas yang memiliki hak untuk memberikan saran masukan yang membangun. Sehingga muaranya adalah terwujudnya praktik sistem demokrasi yang selama ini dianut oleh bangsa Indonesia dengan baik dan sesuai amanat undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun