Nama :Rizal Sauqi AzisÂ
Nim: 222111287
Kls : 5 H (HES)Â
Maxs Weber dan HLA Hart adalah dua tokoh besar dalam bidang sosiologi hukum yang pemikirannya sangat relevan untuk memahami perkembangan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia Weber maupun Hart memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dinamika hukum di Indonesia. Weber membantu kita memahami dasar-dasar legitimasi kekuasaan dan bagaimana hal ini mempengaruhi penerimaan hukum. Sementara itu, Hart memberikan kerangka kerja untuk menganalisis struktur dan fungsi hukum secara lebih mendalam.
Pokok Pemikiran Max Weber
Weber berpendapat bahwa hukum adalah salah satu otoritas yang digunakan negara untuk menjaga ketertiban sosial. Ia juga menekankan pentingnya memahami nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum. Weber juga mengembangkan konsep pendekatan verstehen untuk memahami makna tindakan seseorang. Konsep ini berasumsi bahwa seseorang dalam bertindak tidak hanya melaksanakannya, tetapi juga menempatkan diri dalam lingkungan berpikir dan perilaku orang lain.
Dalam konteks weber melihat hukum sebagai produk dari interaksi sosialnya dan kekuatan social yang kopleks.Max Weber, dengan konsep legitimasinya, menekankan pentingnya pemahaman tentang sumber-sumber kekuasaan dan bagaimana kekuasaan tersebut mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Ia membedakan tiga tipe ideal kekuasaan: tradisional, karismatik, dan legal-rasional.
H.L.A. Hart
Hart tidak memberikan definisi sosiologi hukum, tetapi definisinya tentang hukum memiliki aspek sosiologis. Hart berpendapat bahwa konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu. Hart juga berpendapat bahwa hakikat tertib hukum terletak pada kesatuan aturan dasar dan aturan tambahan. Hart, dengan fokusnya pada aturan hukum, menggarisbawahi pentingnya adanya aturan yang jelas dan sistematis dalam suatu sistem hukum. Ia membedakan antara aturan primer (melarang atau mewajibkan tindakan) dan aturan sekunder (menentukan bagaimana aturan dibuat dan diterapkan).
Pendapat mengenai pemikiran Weber Dan Hart
nenurut saya pemikiran weber dan hart sangat memberikan kontribusi dalam pemberlakuan hukum yang sedang berlaku pada masa saat ini, tetapi dalam beberapa pokok pemikiran yang di kemukakan oleh hart tidak semestinya di aplikasikan secara mentah2 pda masa saat ini karena hart sendiri berpendapan mengenai kebebasan dalam berpasangan dan beragama sedangkan di dunia masa kini beragama adalah hal yang sangat penting dan juga hart menyampaikan kebebasan berpasangan hal ini sudah ditentang oleh beberapa negara sehingga menurut saya pemikiran hart ini sendiri tidak efektif untuk di aplikasikan ke dalam hukum yang akan di jalankan di negara indinesia maka dari itu  perlu diingat bahwa keduanya adalah teori yang bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan konteks spesifik Indonesia. Selain itu, perkembangan masyarakat dan hukum yang sangat cepat membuat kita perlu terus mengembangkan dan memperkaya analisis kita.
Analisis Hukum Indonesia dengan pemikiran Weber Dan Hart
Analisis hukum positif Indonesia dapat dipahami melalui perspektif pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber, yang masing-masing memberikan kerangka teoretis yang berbeda namun saling melengkapi.Hart menekankan pentingnya aturan sebagai elemen dasar dalam sistem hukum. Hukum positif Indonesia dapat dilihat sebagai sistem yang terdiri dari aturan-aturan yang berlaku, di mana hukum ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan berlaku secara umum. hart jg menyoroti pentingnya penerimaan masyarakat terhadap hukum. Di Indonesia, penerimaan ini dapat dipengaruhi oleh faktor budaya dan nilai-nilai lokal yang ada dalam masyarakat. sedangkan pemikiran weber memandang hukum sebagai alat untuk mencapai kekuasaan dan kontrol sosial. Dalam konteks Indonesia, hukum positif sering kali dipahami sebagai manifestasi dari otoritas negara, di mana hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Dengan menggabungkan pemikiran Hart dan Weber, kita dapat melihat hukum positif Indonesia sebagai suatu sistem yang kompleks, di mana aturan-aturan hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam konteks nilai-nilai lokal dan otoritas negara. Pemahaman ini penting untuk menganalisis dinamika hukum dan penegakan hukum di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Contoh  Kasus di Indonesia
 Sengketa Tanah Adat: Konflik antara masyarakat adat yang mengklaim kepemilikan atas tanah berdasarkan hukum adat dengan perusahaan atau individu yang mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh negara. Kasus ini mencerminkan pertarungan antara legitimasi tradisional (hukum adat) dan legitimasi legal-rasional (hukum negara). Weber membantu kita untuk memahami mengapa masyarakat adat seringkali lebih patuh pada hukum adat karena memiliki legitimasi historis dan kultural yang kuat. Sementara itu, Hart membantu kita menganalisis bagaimana hukum negara mencoba mengakomodasi hukum adat dalam rangka mencapai keadilan.