Mohon tunggu...
yimscipa
yimscipa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Psikologi Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketertiban Angkutan Kota dalam Berlalu Lintas

10 Desember 2024   16:10 Diperbarui: 10 Desember 2024   16:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Kota Padang, sopir angkutan kota (angkot) diatur oleh berbagai peraturan lalu lintas, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 yang menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker dan membatasi jumlah penumpang. Selain itu, Dinas Perhubungan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan tertentu, melarang sopir angkot melintas dari arah yang tidak diperbolehkan. Dalam operasi penegakan hukum seperti Operasi Zebra Singgalang, polisi menindak tegas sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihak kepolisian juga aktif melakukan edukasi untuk meningkatkan kesadaran sopir angkot akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 

Pelanggaran lalu lintas oleh sopir angkutan kota (angkot) sering terjadi dan menjadi perhatian serius. Banyak sopir angkot yang melanggar aturan, seperti berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, serta menerobos lampu merah, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan. Dalam beberapa operasi penegakan hukum, seperti Operasi Zebra, polisi telah menindak ratusan sopir angkot yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Padang juga melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan akibat perilaku sopir yang "ngetem" di jalur yang tidak semestinya. Masyarakat pun mengeluhkan tingginya tingkat pelanggaran ini, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan Hasil survei dari 24 mahasiswa Universitas Andalas, menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa Universitas Andalas merasa tidak aman saat menggunakan angkot, dan sebagian besar dari mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap kenyamanan dan keamanan selama perjalanan. Selain itu, sebagian besar mahasiswa setuju bahwa sopir angkot seringkali melanggar aturan lalu lintas, yang membuat para responden memiliki persepsi buruk tentang disiplin lalu lintas angkot. Analisis ini menekankan bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang, sopir angkot harus lebih disiplin dalam berkendara. Pihak berwenang seperti penegak hukum harus bekerja sama untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat, serta memberi edukasi bagi sopir tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.  Oleh karena itu, temuan ini menunjukkan bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, penting untuk memberikan perhatian lebih besar pada regulasi lalu lintas dalam transportasi umum.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun