Pemerintah Kabupaten Pemalang sangat serius untuk mewujudkan impian menjadi Kabupaten Layak Anak ( KLA ) dengan terus melakukan upaya peningkatan kapasitas pada masyarakat khususnya terkait dengan bagaimana menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ( DRPPA ).
Tahun 2021 Kabupaten Pemalang menjadi salah satu dari 10 Kabupaten yang mendapatkan intervensi program Safe4C (Safe and Friendly Environment for Children) bagaimana membangun lingkungan aman dan ramah anak, dengan lokasi fokus 10 desa, dan pada tahun 2022 ini mendapatkan penguatan program serupa dengan menyelenggarakan pelatihan fasilitator masyarakat desa.
Guna memaksimalkan program Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSKBPP) Kabupaten Pemalang menggelar bimbingan teknis bagi 15 desa lokus Program SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Children) yang bertujuan untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Dengan memilih 15 desa lakasi Safe4C, bintek diikuti 60 peserta dengan keterwakilan masing-masing 4 orang dari unsur perangkat desa, organisasi masyarakat, TP PKK, Forum Anak Desa.Â
Yayasan Berdaya Indonesia dipercaya mita dengan menjadi fasilitator pada kegiatan Bintek ini selain narasumber  dari Kabid PPA, Kabid Kelembagaan Ekonomi dan Kerjasama Desa Dinpermasdes, Pengurus Yayasan Berdaya Indonesia. Selasa (22/11/2022).
Dalam sambutannya Plt. DINSOSKBPP Agus Wibowo, M.Si menegaskan bahwa betapa pentingnya membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Â Pemenuhan hak anak harus mutlak dipenuhi, ada hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
Harapannya peserta, setelah mengikuti kegiatan bintek ini, mampu melakukan aksi perubahan positif dimasyarakat, biar banyak masyarakat yang mengetahui tentang apa itu perlindungan anak, siapa yang bertanggungjawab jika ada masalah dengan anak, bagaimana menjadi pelapor dan pelopor, termasuk mengetahui pengasuhan positif dan kepedulian desa dalam persoalan penganggaran untuk mendukung desa yang aman dan ramah pada anak dan perempuan.
" Pada UU No,or 23/2022, tentang Perlindungan Anak Adalah seseorang yang BELUM berusia 18 (DELAPAN BELAS) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Pasal 1 (1) UU No. 23/2002 " tegasnya
Sementara itu Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama Desa dan Kelembagaan Masyarakat Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Drs. Budi Utomo, desa harus peduli pada persoalan anak dan perempuan, siapa lagi yang akan memperhatikan anak, karena mereka itu pewaris negara ini yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan, dan mereka generasi anak harus berkualitas, dan memiliki skil yang ahli dan terapan.
" Anak adalah investasi bangsa, ada 79,5 juta anak Indonesia mereka itu 30% penduduk indonesia berusia anak, maka perlu disiapkan sedini mungkin dan sebaik mungkin," pungkasnya.