Mohon tunggu...
Azizah Utami
Azizah Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Menyanyi, Dance, Melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transparansi Biaya Layanan Psikologi: Mengapa Kode Etik Psikologi Mengharuskan Pengungkapan Biaya?

10 November 2023   06:46 Diperbarui: 10 November 2023   07:02 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transparansi biaya layanan psikologi merupakan salah satu hal yang mengarah pada proses praktik dalam memberikan informasi yang rinci dan jelas mengenai biaya yang terkait dengan layanan psikologi kepada klien atau individu yang membutuhkan layanan psikologi. Pada transparansi psikologi ini memiliki prinsip penting dimana mencakup dari pengungkapan biaya secara terbuka dan jelas, biaya yang termasuk dalam layanan psikologi seperti sesi terapi, tes psikologis, dan beberapa layanan lain yang diberikan oleh psikologi.

Pada konteks kode etik psikologi, transparansi biaya layanan psikologi sangat penting untuk memastikan kepada klien atau instansi seperti sekolah yang mengadakan psikotes agar mereka memiliki pengetahuan serta pemahaman yang jelas mengenaibiaya terkait dengan layanan psikologi mereka terima. Klien atau individu akan membuat keputusan yang akan disepakati secara bersamma-sama. Penerapan etika memiliki peran penting psikologi, karena etika merupakan bentuk tertinggi dari suatu ilmu salah satunya ilmu psikologi. Maka dalam mempelajari suatu ilmu selalu diperlukan kejujuran dan biasanya penuh dengan batasan yang jelas serta tegas.

Psikolog mampu melakukan serangkaian pemeriksaan psikologi yang biasanya digunakan dalam industri dan organisasi, dalam bidang organisasi pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk menyeleksi mulai dari penempatan karyawan, maupun promosi jabatan. Selain itu pemeriksaan psikologi dapat dilakukan pada bidang pendidikan, pada bidang akademis pemeriksaan psikologi biasanya digunakan untuk menentukan bakat dan minat siswa, kemudian dalam mengetahui kemampuan intelektual pada siswa yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat keberhasilan siswa dalam belajar.

Etika merupakan salah satu hal yang mencerminkan nilai profesionalisme psikolog dalam menyampaikan hasil dari pemeriksaan psikolog, etika yang dimiliki psikolog sangat penting dalam menjaga kejujuran dan kerahasiaan data. Kerahasian data dalam kode etik harus dijaga dan juga disepakati oleh kedua belah pihak, karena  pada saat klien melakukan konseling  segala kerahasiaan dan keterbukaannya merupakan informasi penting yang telah klien berikan kepercayaan pada psikolog. Jika psikolog melanggar kesepakatan tersebut, secara tidak sengaja semua hal yang menyangkut akan terkena masalah baik dari kepercayaan, wibawa, nama baik psikolog akan mengalami masalah. Seorang psikolog yang melakukan atau menyebarkan informasi tanpa persetujuan kedua belah pihak mendapatkan sanksi dari undang-undang atau peraturan pemerintah kode etik yang telah ditentukan (Koocher, 2014).

Selain itu, dalam berjalannya proses konseling terdapat transparansi biaya, mengapa harus?

Karena transparansi biaya layanan psikologi dapat membantu mencegah praktik yang tidak etis, seperti menipu bahkan menagih yang tidak adil. Ketika kepastian biaya layanan psikologi diungkapkan secara jelas dan terbuka, klien pasti juga akan memiliki kepercayaan dan keyakinan hubungannya dengan psikolog. Sebaliknya transparansi biaya pada layanan psikologi ini juga penting ketika psikolog tidak mendapatkan haknya, maka psikolog dapat membawa kejalur hukum selama telah dilakukan kesepakatan oleh kedua belah pihak dan memiliki bukti. Contoh kasus pada salah satu SMA X, dimana salah satu guru mengontak seorang psikolog. Guru tersebut melakukan perbincangan dengan psikolog mengenai kesepakatan waktu dan tanggal pelaksaan psikotes, tempat pelaksaan, kapan waktu penerimaan hasil psikotes, biaya terkait layanan psikotes, dan juga mekanisme pembayaran. Akhirnya, setelah kedua pihak tersebut telah sepakat untuk bekerja sama, kertas kesepakatan pun ditandatangani. Sebelum pelaksaan psikotes dijalankan, psikolog beserta timnya mendatangi lokasi sekolah tersebut, namun sekolah harus lebih dulu melunasi 25% dari biaya layanan psikotes. Satu minggu setelah survei dilaksankan, Psikolog dan Tim mulai melakukan pelaksanaan 6 psikotes, dan dua minggu setelahnya laporan hasil psikotes telah seleseai dibuat lalu diantarkanlah ke sekolah tersebut. Satu bulan telah berlalu, walaupun hasil psikotes telah diserahkan, namun pihak sekolah masih belum juga melunasi sisa 75% dari pembayaran. Seminggu kemudian, psikolog akhirnya meminta bantuan melalui jalur hukum. Dua hari setelah pengajuan dilakukan, lima hari setelahnya pihak sekolah kebingungan karena mendapati surat dari kepolisian mengenai masalah pemayaran jasa layanan psikologi. Pihak sekolah kemudia menghubungi Psikolog untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut, dan akhirnya sekolah tersebut akhirnya membayar penuh sisa pembayaran yang harus dilakukan dan juga meminta psikolog tersebut untuk melakukan pencabutan pengaduan.

Dari contoh kasus diatas memberikan salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik mengenai biaya pelayanan. Dimana psikolog dapat mengajukan kepada hukum mengenai pelanggaran yang telah disepakati sebelumnya, sebaliknya kode etik juga berlaku kepada klien.

Sumber:

Ningsih, W. (2021). Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 53-58.

Ketika "Budgeting" Menjadi Pertimbangan: Panduan Ringan Menyelami Biaya dalam Etika Psikologi Menuju Kesehatan Mental yang Berkelanjutan Halaman 1 - Kompasiana.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun