1. Transaksi jual beli harus dilakukan dengan kesepakatan antara kedua pihak (akad).
2. Barang atau benda yanag di jual-beli bukan milik orang lain.
3. Jual beli harus dilakukan dengan kejujuran.
4. Barang yang diperjual belikan haruslah yang halal.
5. Barang atau benda yang diperjual belikan harus dapat diserahterimakan.
6. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) haruslah baliq dan berakal sehat.
Didalam sistem jual beli ini Allah mengharamkan secara tegas riba. Sesuai dengan firmannya dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 275.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa Allah telah memberikan ketentuan yang jelas bagi sistem jual beli yaitu Allah sangat mengharamkan riba di dalam islam dikarenakan riba tersebut dapat memberikan kerugian disalah satu pihak. Bagi siapapun yang melakukan riba maka Allah telah meriwayatkan bahwa ia akan mendapatan dosa yang lebih besar dari pada perbuatan zina.
Jadi dapat disimpulakan bahwa transaksi jual beli di dalan Al-qur’an itu di halalkan apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah Allah berikan di dalam Al-qur’an dan bagi siapapun yang melangggar ketentuan tersebut maka akan mendapat ganjaran atau dosa dari Allah SWT.