Mohon tunggu...
Azizah Nurrahma
Azizah Nurrahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang mahasiswa di universitas Jambi, sejauh ini hobi saya adalah menulis

Saya seorang mahasiswa di universitas Jambi, sejauh ini hobi saya adalah menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Jual Beli dalam Al-Qur'an

13 Oktober 2022   10:37 Diperbarui: 13 Oktober 2022   10:41 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli adalah suatu kegiatan Transaksi barang atau benda dengan nominal yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Dalam islam jual beli disebut dengan al-bai’ yang artinya pertukaran sebuah benda maupun barang dengan benda atau barang lainya dengan niat atau akad saling mengganti melalui kompensasi atau iwad. 

Sedangakan menurut mazhab syafi’i pengertian jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat di kelola, dan ijab qobul sesuai cara yng diperbolehkan syariat.

Jual beli ini adalah salah satu hal yang telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Praktik jual beli dalam islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari  aturan-aturan dan larangan dalam Al-qur’an mengenai rukun dan syarat atau sistem dalam melakukan jual beli dalam islam.

Setelah memahami hukum jual beli penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar-dasar jual beli  yang terdapat dalam Al-qur’an.

Dasar hukum jual beli dalam Al-qur’an

Al-qur’an merupakan dasar hukum yang utama dalam islam, didalam Al-qur’an juga terdapat hukum yang mengatur sistem jual beli yang diperbolehkan dalam islam. 

Manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang  harus dipenuhi berupa sandang, pangan dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk memenuhi semua kebutuhan tersebutada salah satu cara yaitu dengan pertukaran. Asal dalam kesepakatan pertukaran tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.

Berdasarkan firman Allah dalam ayat Al-qur’an surah Al-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”

Berikut adalah syarat-syarat jual beli dalam islam antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun