Mohon tunggu...
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi Mohon Tunggu... Lainnya - penggiat kepemiluan

www.azanuralfi.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Dibuka. Catat Tanggal dan Syaratnya!

10 Januari 2023   06:21 Diperbarui: 10 Januari 2023   21:36 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Informasi Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Instagram Bawaslu Kota Semarang 

Pemilihan Umum serentak 2024 akan digelar setahun lagi. Pesta demokrasi 5 tahunan ini digelar bertepatan dengan Valentine Day alias Hari Kasih Sayang, yakni 14 Februari 2024.

Meski Pemilu digelar tahun depan, tetapi tahapan penyelenggaraan hajatan demokrasi itu sudah dimulai pada Juni 2022. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, hingga pembentukan Badan Adhoc.

Pembentukan Badan Adhoc di tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dilaksanakan pada tahun lalu. Dan saat ini, pembentukan Badan Adhoc di tingkat kelurahan tengah berlangsung.

Terbaru, Bawaslu mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan telah dibuka. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dibuka selama 6 hari, yakni 14-19 Januari 2023.

Di Jawa Tengah saja, pendaftaran dibuka untuk kebutuhan 8.562 Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.

Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam pengawasan Pemilu 2024, dapat melihat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan. Dikutip dari akun instagram Bawaslu Kota Semarang, tercatat ada 15 poin yang harus dicermati ketika akan mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan. 

Persyaratan pendaftaran di antaranya: 

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih 

Lantas, apa tugas Panwaslu Kelurahan? 

Berdasarkan UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 orang.

Panwaslu Kelurahan bertugas antara lain: 

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa
  • Dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadi, siapkah Anda turut mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024? 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun