Awal mula perjudian berasal dari China sekitar 4.000 tahun yang lalu "Cultural History of Chinese Gambling". Perjudian merupakan masalah hukum yang masuk ke dalam kategori sebagai penyakit masyarakat, sifatnya yang melekat pada kebiasaan individu yang berujung ketergantungan mengakibatkan tindakan kejahatan lainnya, seperti penipuan, kekerasan, kriminal, prostitusi dan lain sebagainya.
Perkembangan Zaman telah membawa perubahan besar dalam cara orang berjudi, dahulu judi biasanya dilakukan secara langsung, Namun di ikuti dengan kemajuan teknologi menimbulkan cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online. Ini dapat dengan mudah diakses dari berbagai kalangan masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dan pengendalian.
Pemerintah telah mengambil Tindakan terkait perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." Menegaskan bahwa Indonesia mengkategorikan perjudian online sebagai salah satu kejahatan di dunia maya. Selain itu dalam Pasal 45 ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 dan diperjelas dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meskipun hukum Indonesia telah melarang judi online, namun masih marak dikalangan masyarakat, dari sudut pandang sosial, hal tersebut disebabkan kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah, selain itu faktor kemudahan akses juga meningkatkan judi online bertambah popular di setiap kondisi. Faktor lainnya disebabkan oleh tekanan ekonomi yang ada dimasyarakat, masyarakat beranggapan bahwa judi online adalah alternative dari mendapatkan uang secara instant. zaman dahulu motivasi pemain judi bukan Uang atau keuntungan materi, melainkan strategi kognitif dan pemecahan masalah yang elegan. Namun saat ini judi online dijadikan sebagai mata pencaharian, pengangguran salah satu dampak dari perjudian online, seseorang cenderung rela melakukan apapun untuk berjudi jika ia sudah terjerumus dan terjebak dalam iming-iming menjadi kaya raya secara instant.
Jika membahas tentang persoalan legalitas perjudian akan menuai pro dan kontra, terutama karena adanya pertentangan dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Praktik perjudian cenderung akan meningkat tanpa campur tangan dari pemerintah. Salah satu solusi yang mungkin adalah memberikan legalitas pada perjudian, Sama halnya dengan rokok yang awalnya dilarang oleh pemerintah karena tingginya konsumsi masyarakat. rokok dibuat legal dan dikenakan bea cukai, ditambah lagi dengan aturan melarang penjualannya kepada anak di bawah usia 21 tahun, wanita hamil, serta pembatasan promosi dan iklan.
Jika perjudian tidak legal, malah tidak menguntungkan. pemerintah bisa saja memberikan legalitas pada perjudian dengan regulasi yang ketat. Karena perjudian bisa menjadi peluang bisnis, jika dikelola dengan benar dan bertanggung jawab. Misalnya, perjudian dikenakan pajak khusus dan diatur dengan ketat mengenai usia minimal untuk berjudi, selain itu ada kriteria dari segi pendapatan minimal dan memungkinkan juga dibuatnya komunitas khusus tentang perjudian yang hanya dari kalangan tertentu saja. Secara kumulatif, transaksi judi online di Indonesia sebesar Rp517,3 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.
Dengan begitu Pemerintah dapat mengelola pendapatan dari pajak judi yang diinvestasikan kembali ke dalam bentuk membuat lapangan kerja baru. hal tersebut membantu masyarakat lain mendapatkan peluang kerja yang lebih bermakna dan bermanfaat. Oleh karena itu perjudian tidak selalu berdampak negative, Dengan adanya regulasi yang rapi dan ketat seperti itu, pemerintah bisa mengontrol, mengawasi, dan mengendalikan dampak negatif perjudian pada masyarakat.
Solusi lain selain memberikan legalitas pada judi online, pemerintah Indonesia dapat mengajukan kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap perjudian online yang terkait dengan yurisdiksi negara lain. Perjudian online pada dasarnya adalah kejahatan lintas batas negara sehingga dalam hal ini menggunakan asas teritorialitas. Tapi tidak semua negara menetapkan judi sebagai tindak pidana. Bahkan di beberapa Negara melegalkan perjudian seperti Macau, Malaysia, Singapura, Yunani, Italia, Hongkong, Filipina dan Kamboja. Indonesia dapat bekerja sama dalam memberantas Judi online selama antar negara dan kedua negara tersebut samasama menetapkan perjudian online sebagai tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H